Reporter: Ardilan
Editor: La Ode Adnan Irham
BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, menetapkan utang pengguna jasa di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro sebagai indikasi tindakan korupsi yang turut menyebabkan kerugian negara.
Kasi Pidsus Kejari Baubau, La Ode Rubiani, mengungkapkan, saat tim BPKP mengaudit kerugian TPI Wameo, meminta agar utang pengguna jasa dimasukan menjadi kerugian negara yang bisa diperhitungkan.
Pasalnya, utang pengguna jasa merupakan hal lain yang belum terbayarkan bersama retribusi di tahun 2017, yang juga belum disetorkan ke kas daerah.
“Cuma, tim BPK ada yang tidak langsung sependapat dengan usulan itu. Mereka masih perlu melakukan analisa lebih dalam,” ungkapnya, Senin (9/12/2019).
Menurutnya, piutang itu melawan hukum, karena dampak pengelolaannya dianggap tidak prosedural, mulai dari karcis yang tidak diyakini kebenarannya.
Baca Juga :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
Rubiani menjelaskan, tim BPKP malah menilai persoalan utang pengguna jasa itu ranah perdata.
Meski begitu, Rubiani mengaku, pihaknya menunggu hasil akhir laporan audit BPKP Sultra. Apabila BPKP Sultra sepakat dengan Kejari Baubau, akan ada kasus untuk utang pengguna jasa di tahun 2017 dan 2018.
“Kita tidak bisa juga paksakan kalau misalnya BPKP melihatnya itu ranah perdata antara pengguna jasa dengan pengelola TPI, dihitung sebagai utang,” katanya lagi yang menyebut piutang itu mencapai Rp 500 juta lebih. (B)