BAUBAU – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Baubau, Rahman Ngkaali menghimbau agar masyarakat menggunakan produk halal terutama tentang vaksin Measles Rubella (MR) yang sudah dinyatakan haram melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena mengandung unsur Babi dan organ manusia.
“Tapi ini sekedar himbauan berdasarkan surat edaran dari sekretaris jendral MUI kepada umat muslim. Sementara, berdasarkan rapat pemerintah menggunakan vaksin Rubella dengan alasan darurat dan tidak didapatkan vaksin lain,” kata Rahman Ngkaali saat ditemui Kamis (23/8/2018).
Terkait imunisasi vaksin Rubella untuk Baubau, sejauh ini pihaknya belum mencabut izin penggunaan vaksin Rubella. Pihaknya juga tidak melarang ataupun menunda penggunaannya.
“Kami tidak larang, tidak juga tunda. Masyarakat kita kasih pilihan. Diperbolehkan menggunakan vaksin Rubella bagi anak-anak terutama murid-murid sekolah asal orang tuanya setuju,” ujarnya.
Hanya saja, untuk sekolah-sekolah Madrasah penggunaan imunisasi Rubella masih ditunda.
“Khusus sekolah Madrasah yang berada dibawah naungan Kemenag itu masih kita tunda pemberian imunisasi Rubella dari sebelum MUI mengeluarkan fatwa haram atau tidaknya vaksin itu. Tetapi, dengan keluarnya fatwa haram, tinggal tergantung persetujuan orang tua muridnya,” tandasnya.(a)