OPINI

Vaksinasi Covid-19 Di Indonesia

855
Ilustrasi. Foto: Google/Kompas.com

Oleh : Elsa Claudia S.

(Mahasiswa Jurusan Jurnalistik, FISIP UHO)

Ilustrasi. Foto: Kompas.com

Covid-19 masih mewabah di Dunia, tak terkecuali di Indonesia. Sudah lebih dari 10 bulan Indonesia berjuang melawan pandemic virus corona, sejak kasus positif Covid-19 dideteksi pertama kali pada tanggal 2 Maret 2020. Segala upaya pemerintah Indonesia telah di lakukan, mulai dari pemberlakuan karantina wilayah, PSBB (Pembatasan Skala Besar Besaran) hingga pengadaan vaksin Covid-19 untuk menekan penyebaran virus corona, yang saat ini tengah ramai diperbincangkan. Sebelum ada vaksin Covid-19, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang bertanya tentang cara ataupun obat/vaksin untuk menangani virus Covid-19. Hingga saat ini pemerintah telah mendatangkan vaksin Covid-19 ke Indonesia, berbagai pertanyaan muncul. mulai dari penerimaan vaksin di kalangan masyarakat Indonesia, keamanan dan efektivitas vaksin bagi masyarakat yang sudah terpapar ataupun belum terpapar covid-19, prioritas penerima vaksin, hingga kapan pelaksanaan vaksinasi dilakukan dikalangan masyarakat Indonesia.

Kementrian Kesehatan (Kemenkes) bersama Indonesia Advisory Group on Immunization (ITAGI) dengan dukungan UNICEF dan WHO melakukan survei daring tentang pengadaan vaksin COVID-19. Survei yang berlangsung pada 19-30 September 2020 bertujuan untuk memahami pandangan, persepsi serta perhatian masyarakat tentang vaksinasi COVID-19. Survei daring ini diikuti lebih dari 115.000 responden dari 34 provinsi dan 508 dari 514 Kabupaten/ Kota. Hasilnya, tiga perempat responden mengatakan bahwa mereka telah mendengar tentang vaksin Covid-19 dan sekitar dua pertiga mengatakan bersedia menerimanya, dengan tingkat penerimaan yang berbeda-beda berdasarkan provinsi, status ekonomi, agama/kepercayaan, dan status pendidikan.

Sebagian besar masyarakat mau menerima vaksin Covid-19 karena bisa membantu menekan angka Covid-19. Menurut mereka, vaksin ini berfungsi untuk

menambah imun tubuh sehingga membuat kita tidak mudah terkena Covid-19, serta semakin cepat vaksinasi ini diadakan maka keadaan semakin cepat memulih, mengingat cepat dan tingginya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia. Selain itu, alasan lain karena vaksin ini gratis, sehingga masyarakat tidak perlu memikirkan biaya, mengingat belakangan ini keadaan ekonomi menurun akibat pandemi virus corona.

Ada pula masyarakat yang kontra akan pengadaan vaksin covid-19. Bukan hanya saat pengadaan vaksin, namun saat rencana vaksin ini akan di produksi pun tidak sedikit pihak yang menolaknya dengan berbagai macam alasan, diantaranya terkait pengadaan anggaran serta keraguan akan kehalalan vaksin covid-19 ini.

Kita ketahui bersama vaksin ini tengah melakukan tahap uji klinis ke III dan sedang menunggu hasil. Namun Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengugkapkan alasan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Sinovac meski meski uji klinis fase III belum selesai.

“Vaksin sudah diizinkan padahal uji klinik belum selesai, nah itu karena ada persetujuan, emergency use authorization. Itu bisa kita keluarkan di mana situasi darurat dan sudah ada deklarasi situasi darurat,” ujarnya dalam webinar Ikatan Alumni ITB, Sabtu (16/1/2021).

Beliau memaparkan, meski uji klinis fase III vaksin Sinivac belum rampung namun vaksin Covid-19 buatan perusahaan farmasi asal China ini sudah memiliki bukti ilmiah yang cukup untuk digunakan. Menurutnya, vaksin ini juga sudah memiliki mutu yang bisa dipertanggung jawabkan.

Vaksin Sinovac sendiri memiliki tingkat efikasi 65,3 persen. Artinya sudah memenuhi standar internasional bahwa vaksin dapat digunakan dengan tingkat efikasi minimal 50 persen. Hal itu berdasarkan hasil uji klinis yang telah dilakukan mulai dari fase 1, 2, hingga 3 yang masih dalam pemantauan sampai saat ini. Penny bilang, dengan  analis pemantauan 3 bulan dari fase uji klinis sudah bisa menunjukkan keamanan, imunogenitas, dan efikasi sebuah vaksin.

Walaupun Presiden mengatakan vaksin ini gratis, tapi tidak semua rakyat Indonesia bisa divaksinasi karena ada beberapa aturan yang harus dipenuhi. Adapun aturan syarat itu tertuang dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Berdasarkan ketersediannya ada beberapa kelompok prioritas penerima vaksin Covid- 19, antara lain :

  1. Tenaga Kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
  2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat ruun tetangga/rukun warga.
  3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.
  4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
  5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
  6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Dalam Petunjuk Teknis Kemenkes RI terkait syarat penerima vaksin COVID-19, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi :

  1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining. Penyakit tersebut adalah, pernah menderita COVID-19; mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir; sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah; jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner); Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya); penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid); Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis; penyakit saluran pencernaan kronis; penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
  2. Tidak sedang hamil atau menyusui.
  3. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/ konfirmasi/ sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19.
  4. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37,5 derajat celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.
  5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/ 90 maka vaksinasi tidak diberikan.
  6. Penderita Diabetes Melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi.
  7. Untuk penderita HIV, bila angka CD4
  8. Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti Tuberkulosis.
  9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.

Terlepas pro dan kontra tentang penerimaan vaksin Covid-19, seluruh warga Negara Indonesia yang memenuhi kriteria diwajibkan melakukan suntik Vaksin Covid-19. Vaksinasi akan dilakukan ke 181,5 juta warga Indonesia di 34 Provinsi. Vaksinasi ini akan di lakukan 2 tahap, tahap pertama berlangsung pada Januari 2021- April 2021. Sementara tahap kedua, berlangsung pada bulan Juli 2021-Maret 2022. Vaksinasi tahap pertama ini akan diprioritaskan pada 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juga petugas publik di 34 Provinsi. Dan untuk tahap ke dua pemerintah berharap bisa menjangkau sisa warga agar genap 181, 5 juta waga yang diberikan vaksin Covid-19.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version