Reporter : Febi Purnasari
KENDARI – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengagendakan pelaksanaan penyuntikan vaksin perdana pada hari Kamis (14 Januari 2021). Pelaksanaan vaksinasi digelar di dua daerah, yakni Kota Kendari dan Kabupaten Konawe.
Di Kota Kendari, penerima vaksinasi pertama ini terdiri dari sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Pemerintah Kota Kendari, para tenaga kesehatan, dan tokoh agama.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, M.Ridwan Badallah mengungkapkan Gubernur Sultra, H Ali Mazi, SH dan Wakil Gubernur Lukman Abunawas tidak termasuk kategori penerima vaksin.
Khusus untuk Gubernur, tidak menjalani vaksinasi karena tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin untuk vaksin jenis Sinovac (yang diterima Sultra). Vaksin Sinovac diperuntukkan bagi rentang usia 18-59 tahun. Sementara Gubernur Ali Mazi sudah memasuki usia 60 tahun. Selain itu, juga memiliki penyakit komorbid.
Adapun Wakil Gubernur Lukman Abunawas, selain faktor usia juga karena sebelumnya pernah dinyatakan positif Covid-19. Selanjutnya, Sekretaris Daerah Nur Endang Abbas dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Usnia juga dinyatakan memiliki penyakit komorbid sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksinasi.
Pejabat di lingkup Pemprov Sultra dan tokoh agama dijadwalkan menjalani vaksinasi di RSUD Bahteramas. Seluruh pejabat dan tokoh agama tersebut terjadwalkan untuk menjalani vaksinasi di RSUD Bahteramas.
Para pejabat ini antara lain Asisten Bidang Pemerintahan (Asisten 1) Basiran, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ridwan Badallah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi La Ode Muhammad Ali Haswandy, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Muhammad Yusuf.
Selanjutnya, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Abdul Halim Momo, Kepala Bagian Kesra Musdar, Kepala Bagian Rumah Tangga Idris, Kepala Seksi Perencanaan Dinas Kesehatan Abdul Gafur A. Ismail.
Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Muhammad Zamrun, dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sultra, Tety Yuniarty, juga terjadwal dalam vaksinasi perdana. Dari tokoh agama, masing-masing I Nyoman Sudiana (Hindu), Marthen Sambira (Kristen), dan Ni Made Budiasih (Hindu).
Selanjutnya, dari 20.400 dosis vaksin yang diterima Sultra, telah didistribusikan ke Kabupaten Konawe sebanyak 3.600 dosis dan Kota Kendari sebanyak 8.680 dosis. Sisanya, sebanyak 8.120 dosis untuk para tenaga kesehatan (dan pejabat) di lingkup Pemprov Sultra.
Perlu dijelaskan bahwa tempat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 adalah semua fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kab/kota, atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan, yang terdiri dari puskesmas/puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit (pemerintah, TNI/Polri, Swasta), dan unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan (KKP).
Adapun kriteria fasyankes yang bisa melaksanakan vaksinasi Covid-19, yakni memiliki tenaga kesehatan pelaksanaan vaksinasi, memiliki sarana rantai dingin tempat penyimpanan sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memiliki ijin operasional fasyankes yang ditetapkan oleh pemerintah.
Perlu dicatat, jika fasyankes yang tersedia di kab/kota tidak dapat memenuhi pelayanan vaksinasi bagi seluruh sasaran atau fasilitas pelayanan kesehatan tidak memenuhi kriteria, maka dinas kesehatan kab/kota atau fasyankes pemerintah khusus puskesmas dapat membuka pos pelayanan luar gedung sesuai dengan kriteria yang berlaku.
Adapun mekanisme pos pelayanan vaksinasi luar gedung diawali dengan puskesmas mengusulkan pos pelayanan vaksinasi ke Dinas Kesehatan Kab/Kota, pos pelayanan vaksinasi merupakan pos layanan luar gedung (area/tempat diluar fasyankes).
Selanjutnya, Dinas Kesehatan kab/kota menetapkan daftar pos pelayanan vaksinasi melalui SK Kepala Dinas kesehatan, serta menginput data tersebut ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi. Dinas kesehatan Kab/Kota harus memastikan ketersediaan tenaga pelaksana serta sarana rantai dingin yang memadai untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 yang berkualitas.
Pelaksanaan pelayanan vaksinasi di pos pelayanan vaksinasi harus memenuhi standar pelayanan vaksinasi Covid-19 sesuai peraturan yang berlaku, dimana masing-masing pos pelayanan vaksinasi harus mempunyai pencatatan dan pelaporan terpisah dari puskesmas yang menjadi koordinatornya.