Redaksi
UNAAHA – Pemerintah Kabupaten Konawe mendesak PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) segera membayarkan tunggakan pembayaran retribusi dan pajak daerah, sebagaimana dijanjikan akan dituntaskan pada Agustus 2019.
Salah satu pembayaran retribusi yang masih tertunggak yakni retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB total tunggakan mencapai Rp 21 miliar.
Pemda Konawe sendiri akan bersikap tegas dan keras atas ketidakpatuhan perusahaan pertambangan multinasional tersebut, untuk melunasi kewajibannya bagi daerah.
Hal itu dikarenakan Pemda Konawe sudah bersikap lunak dengan mengizinkan pendirian perusahaan tersebut di Kecamatan Morosi, tanpa terlebih dahulu melunasi kewajiban retribusi IMB dan lainnya.
Kadis Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konawe Ir H Burhan menjelaskan, bahwa telah ada kesepakatan antara Pemda dan PT VDNI bahwa Agustus 2019, tunggakan sebesar Rp 21 miliar akan diselesaikan.
“Kami akan segera komunikasikan dengan pimpinan PT VDNI di Morosi maupun di Jakarta,” tegasnya Burhan, Rabu (14/8/2019).
Ia juga menegaskan, selain tunggakan IMB sebesar Rp 21 Miliar, perusahaan asal Tiongkok memiliki tunggakan atas kewajiban pajak dan lainnya yang juga bernilai miliaran.
BACA JUGA :
- Sukses Pimpin Konawe, Pj Bupati Harmin Ramba : Tingkat Inflasi di Kabupaten Konawe pada Bulan Juni 2024 Terendah Se Sultra
- Gelar RUPS Tahun Buku 2023, Bank Sultra Bagikan Dividen Rp.282 Miliar kepada Pemegang Saham
- Bank Sultra Raih Penghargaan dan Miliki Kinerja Keuangan Terbaik dari The Asian Post Best Regional Champion 2024
- BWS Kendari Bantah Kabar adanya Kerusakan Bendungan Ameroro, PPK BWS : Foto dan Vidio yang Beredar Merupakan Kejadian Setahun yang Lalu
- Per Agustus 2022, Dua Kota di Sultra Alami Inflasi 0,12 Persen
- Per Agustus 2022, Dua Kota di Sultra Alami Inflasi 0,12 Persen
Namun menurutnya, kewajiban penagihan atas tunggakan pajak itu menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Konawe lainnya, yang memiliki tupoksi atas masalah tersebut.
“Itu ada di OPD lain, tapi kita tau itu ada karena kita menjadi bagian dari Tim Terpadu yang dibentuk. Salah satunya tunggakan pajak Izin Mempekerjakan Orang Asing (IMTA),” tambahnya.
Burhan menjelaskan, untuk pajak IMTA berdasarkan Peraturan Daerah di Konawe, dibayarkan sebesar 100 Dollar per orang per bulan, untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan di perusahaan tersebut.
“Penarikan pajak IMTA ini dilakukan untuk pekerja asing yang telah bekerja diatas satu tahun, sedangkan yang dibawa setahun pajak IMTA ditarik Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, dirinya dalam bersama tim terpadu yang dibentuk Pemda Konawe tengah menggali kewajiban lain yang saat ini masih menunggak untuk dituntaskan PT VDNI.
Salah satunya, kewajiban pemeriksaan kesehatan. Menurutnya, berdasarkan Perda, setiap orang asing yang bekerja di Konawe harus melalui pemeriksaan kesehatan, untuk mencegah masuknya penyakit berbahaya dari luar.
“Tapi itu di Dinas Kesehatan, kalau di kami hanya IMB, jadi kami akan segera berkomunikasi dengan pihak PT VDNI agar segera melunasi kewajibannya itu,” tambahnya.
Menurutnya, dengan janji PT VDNI untuk melunasi tunggakan itu pada Agustus 2019, maka pihaknya akan berpegang pada komitmen tersebut, jika tidak dilaksanakan maka akan ditindak tegas.
“Jadi kalau Agustus 2019 ini tidak dilunasi kewajibannya itu, maka ya terpaksa kami akan ambil tindakan tegas ke PT VDNI, lunasi atau hentikan kegiatan.” pungkasnya.