LASUSUA – Program bedah Rumah Tidak layak huni (RTLH) dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURP) untuk 362 unit rumah di Kecamatan Wawo dan Ranteangin, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah mulai dijalankan. Dan untuk memperlancar pelaksaan program tersebut, warga yang mendapatkan bantu tersebut terpaksa melakukan aktifitas pengelohan kayu, untuk dijadikan bahan dalam program bedah rumah itu.
Aktifitas illegal itu membuat Wakil Bupati (Wabup) Kolut, H.Abbas geram. Dirinya langsung mengelurkan warning kepada masyarakat setempat untuk segera menghentikan kegiatan pengolahan kayu yang sudak masuk dalam kawasan hutan lindung di Desa Walasiho Kecamatan Wawo.
“Saya menghimbau kepada warga, untuk menghentikan aktifitas dan tidak lagi melakukan aksi penebangan kayu secara ilegal di kawasan itu, untuk dijadikan bahan bangunan bedah rumah di Kecamatan Wawo dan Ranteangin, karena itu melanggar undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan serta undang – undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, itu jelas pidananya,” tegasnya kepada Mediakendari.com., Selasa (26/10/2018).
Dirinya juga menegaskan, program bedah rumah dari Kementrian PURP atau juga disebut Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kecamatan wawo dan ranteangin, dalam hal material, semen, dan bahan bangunan kebutuhan warga, pemerintah desa telah menunjuk salah saru toko di wilayah masing-masing untuk kebutuhan warga.
“Bahan bangunan untuk warga penerima BSPS masih banyak yang legal, seperti didatangkan dari luar wilayah kolut, bukanya diambil di daerah kawasan hutan lindung,” katanya.
H.Abbas mencontohkan, beberpa waktu lalu tempat ia berdomisili Kecamatan Ngapa pernah mendapatkan program serupa, tapi warga di daerah itu tidak melakukan penebangan hutan lindung. Warga berinisiatif mendatangkan kayu dari Kecamatan Asera, Konawe Utara (Konut), padahal desa mereka sangat berdekatan dengan hutan.
“saya juga menghimbau kepada toko yang telah ditunjuk oleh pemerintah Desa, untuk membeli atau pengadaan bahan bangunan kepada masyarakat penerima BSPS, secara Legal bukan secara ilegal,” tutupnya. (a)
Reporter: Bahar