NEWS

Wabup Konsel Janji Bakal Tuntaskan Polemik SK Guru P3K di Konawe Selatan

1714

KONAWE SELATAN – Nasib ratusan Guru Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kontrak (P3K) yang sedang berjuang untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kini mulai mendapat titik terang.

Keseriusan Wakil Bupati Konsel Rasyid itu, diungkapkan di hadapan ratusan guru P3K yang telah dinyatakan lulus pada tes beberapa bulan lalu. Pertemuan ini bertempat di auditorium kantor Bupati Konsel, Rabu, 6 Juli 2022.

Politisi PKS ini mengaku bakal mengawal hingga tuntas apa yang menjadi polemik, terlambatnya pemberian SK kepada para guru P3K tersebut.a

Baca Juga : Pemkot Kendari Anggarkan Rp 14,4 Miliar Khusus Pembangunan Puskesmas Kandai

Untuk itu dirinya, meminta kepada instansi terkait untuk memberikan penjelasan terkait kendala tersebut.

“Jika ada permasalahan satu, dua, hingga sepuluh orang yang menjadi penghambat. Jangan menjadi penghambat yang lainnya, karena saya tidak mau hanya persoalan satu orang mengorbankan 700san orang,” tegas Rasyid.

Olehnya itu, mantan anggota DPRD Provinsi Sultra ini meminta kepada oknum guru yang disebutkan namanya untuk melakukan perbaikan berkas untuk segera berkonsultasi ke pihak BKPSDM.

” Saya tidak inginkan pihak BKPSDM yang selalu dikambing hitamkan, padahal mereka sudah bekerja maksimal,” terangnya.

Untuk mempercepat hal itu, Rasyid berjanji akan segera menemui pihak BKN di Makassar, untuk membantu pihak BKPSDM memberikan penjelasan terkait polemik tersebut.

” Untuk mengawal SK pengangkatan guru P3K saya siap menemui BKN di Makassar kalau perlu besok saya berangkat,” ujarnya.

Sementara itu, kepala BKPSDM Konsel Hj St Chadidjah melalui Sekretaris BKPSDM Muh Musrianto Tawulo mengatakan kendala keterlambatan pemberian SK disebabkan karena beberapa dokumen guru tidak direspon oleh BKN, hal itu disebabkan karena adanya kesalahan dalam pengimputan data peserta.

Baca Juga : Haena Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Konawe Selatan

” Ada beberapa syarat yang kerap menjadi kesalahan peserta, salah satunya dalam pengisian daftar riwayat hidup (DRH) ke sistem SSCASN dan semua persyaratan melalui sistem DocuDigital,” terangnya.

Hal senada disampaikan Kepala BKAD Konsel Mujahidin, keterlambatan pemberian SK bukan disebabkan tidak tersedia upah/gaji P3K namun disebabkan karena sistem. Mujahidin mengaku pemda sudah menganggarkan pembayaran gaji P3K, namun tidak bayarkan karena belum ada SK.

” Gaji untuk P3K itu sudah siap,namum kami tidak bisa memberikan karena ada prosedur administrasi yang mesti dilaksanakan,” kata Mujahidin dengan singkat.

 

Penulis: Erlin.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version