DPRD SultraSULTRA

Wagub Ancam Pidanakan Wakil Ketua DPRD Sultra

421
Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas. (Foto: Rahmat R)

Reporter : Rahmat R.

KENDARI – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara ( Sultra) Lukman Abunawas mengancam akan melaporkan ke polisi dan mempidanakan Wakil Ketua DPRD Sultra, Endang SA.

Endang SA terancam dipolisikan akibat pernyataanya di sejumlah media, yang menyebut Wagub Sultra itu jarang masuk kantor.

Lukman Abunawas menjelaskan, pernyataan Politisi Demokrat itu tidak menyenangkan dirinya dan bisa masuk tanah pidana, jika tidak segera diklarifikasi.

“Saya bisa tuntut dia karena ini perbuatan tidak menyenangkan, saya tidak terima dia harus luruskan. Endang juga tidak pernah ketemu saya sebelumnya, padahal bisa dia cek di TU dan Biro Umum soal kehadiran di kantor, saya keberatan saya bisa tuntut dia,” kata Lukman di ruang kerjanya, Kamis 20 Februari 2020.

Mantan Bupati Konawe dua periode ini mengaku menyesali apa yang dikatakan Endang SA. Sebab dirinya selalu masuk kantor bahkan harus pulang malam karena menyelesaikan banyak pekerjaan.

“Saya tiap hari masuk kantor pulang malam, silahkan dicek kecuali saya dinas di luar daerah maupun dalam daerah, ” sebutnya.

Sementara itu, terkait ketidakhadirannya saat rapat Paripurna di DPRD Sultra, Lukman menegaskan, jika dirinya tidak pernah mendapat undangan.

“Di DPRD juga saya jarang diundang, ke DPRD yang di disposisi Gubernur adalah Sekda. Kalau misalnya diinformasikan harus saya hadir pasti saya akan hadir,” kata Ketua Dewan Masjid Sultra ini.

Ia mendesak agar Endang SA meluruskan komentarnya yang menganggap dirinya malas berkantor, dan tidak melaksanakan kewajibannya.

“Intinya kalau dia tidak luruskan pasti saya akan pidanakan karena melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan, ” tegas Lukman.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version