Reporter : Rahmat R.
Editor : Ardilan
KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan aparatur sipil negara (ASN) harus netral di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang berlangsung ditujuh daerah di Sultra.
Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas mengatakan agar tidak melanggar kode etik, ASN harus netral dan tidak boleh ikut politik praktis.
“Harus tetap netral, semua ASN tidak boleh berfoto apalagi soal menunjukkan jari nomor urut yang didukungnya itu bahaya,” singkat Lukman dikonfirmasi Rabu 04 November 2020.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Nur Endang Abbas. Kata dia, netralitas ASN itu suatu keharusan karena dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS sudah diatur dengan jelas.
“Saya mendapatkan surat dari kabupaten banyak ASN yang tidak netral. Saat ini kita masih rekomendasikan untuk sanski,” ucap Endang.
Ia menegaskan ASN tidak boleh berpihak serta menjalankan tugas dengan baik tanpa harus terlibat politik praktis. “Kalau ada yang melanggar maka akan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, dikutip dari Kendarinews.com, Ketua KASN menyebut, dari 694 orang ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran, di Sultra tercatat sebanyak 90 orang.
“Diantaranya dari Kabupaten Wakatobi 34 orang, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru 256 ASN atau 52 persen,” katanya. (3).