HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWS

Wagub Pastikan Tepati Janji Soal Pencabutan IUP di Konkep

476
×

Wagub Pastikan Tepati Janji Soal Pencabutan IUP di Konkep

Sebarkan artikel ini
Wagub Sultra, Lukman Abunawas. (Foto : Khuming Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Setda Sultra)

Reporter : Rahmat R

Editor : Kang Upi

KENDARI – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas menegaskan akan menepati janji soal pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Kepulauan (Konkep).

Menurutnya, janji tersebut akan ditunaikan sesuai batas waktu yang diberikan masyarakat yakni 28 Maret 2019. Kepastian pencabutan IUP ini bakal diputuskan pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Sultra dan Pemda Konawe Kepulauan.

“Limit yang diminta masyatakat 28 Maret 2019 dan kami tetap sesuai komitmen. Kan sudah rapat dua kali. Sudah final, sisa Gubernur yang tandatangani,” ungkapannya Kamis (21/03/2019).

Ia juga menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWPPPK), Pulau Wawonii tidak diperuntukkan bagi investasi pertambangan, sehingga pencabutan IUP di Pulau tersebut beralasan.

Mantan Bupati Konawe ini menguraikan, adanya potensi pencemaran lingkungan dan kawasan yang dihuni masyatakat, hal itu mendasari ketidaklayakan investasi pertambangan di Konkep.

“Juga sudah ada surat edaran dari KemenATR/BPN bahwa Pulau Wawonii tidak layak ada pertambangan,” tambahnya.

Selain itu, alasan lain yang patut dipertimbangkan adalah masifnya penolakan masyarakat atas keberdadaan usaha pertambangan, sehingga ketika dipaksakan maka berpotensi menciptakan situasi kahar.

Baca Juga :

“Kemarin ada demo jadi kita harus jaga keamanan. Apalagi mendekati Pemilu sehingga kondusifitas harus diutamakan,” ujarnya.

Menurutnya juga, dari 13 IUP yang ada, hanya satu perusahaan yang baru akan beroperasi. Dan perusahaan tersebut sebut pun masih menuntaskan urusan AMDAL Jety-nya. “Pemberhentian itu tidak perlu ada apa-apa, tinggal dicabut saja,” tukasnya. (A)

You cannot copy content of this page