Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Jelang hari raya Idul Fitri 1440 Hijiriyah atau 2019 M, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menerima bingkisan atau parcel dari pihak manapun.
Ultimatum Lukman ini sesuai surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa pegawai pemerintah dilarang menerima hadiah atau Parsel dalam bentuk apapun.
ASN yang dimaksudkan yakni semua tingkatan mulai dari eselon I hingg IV. Dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun sebab hal ini masuk dalam kategori gratifikasi.
“Dalam perspektif undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk kategori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas,” katanya saat ditemui di Rujab Wagub, Jumat malam (17/05/2019).
Menurutnya, termasuk kategori grafitasi adalah yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Mantan Sekda Sultra ini mengingatkan agar ASN tidak menggunakan fasilitas pemerintah saat mudik, termasuk kendaraan plat merah sebab hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran.
“Tidak boleh seperti kendaraan dinas. Satpol PP sudah diperintahkan oleh pak gubernur, jika ada yang gunakan akan ditegur. Tapi saya rasa mereka tidak akan lakukan karena ada kendaraan masing-masing,” tukas Lukman. (A)