Kendari

Wagub Sultra : LAT Warisan Leluhur yang Harus Dijaga

564
×

Wagub Sultra : LAT Warisan Leluhur yang Harus Dijaga

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas saat memberikan sambutan. Foto/Kominfo Sultra.

Reporter : La Ato

KENDARI – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas mengatakan Lembaga Adat Tolaki (LAT) merupakan warisan leluhur yang harus tetap dijaga. Hal ini berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mengamanatkan agar adat budaya di seluruh Indonesia harus dilestarikan.

“Melestarikan budaya Tolaki adalah bagian dari amanah undang-undang sebagai salah satu aset pemersatu bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Lukman Abunawas melalui rilis Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra yang diterima MEDIAKENDARI.com, Sabtu 28 November 2020.

Lembaga Adat Tolaki juga, lanjutnya, berdasarkan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya merupakan aset negara yang harus dilestarikan.

Selain itu, pelestarian budaya adat Tolaki juga, katanya, merupakan perwujudan dari program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023, yakni Sultra Berbudaya dan Beriman.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Pusat LAT Sultra, Masyhur Masie Abunawas menambahkan musyawarah kerja ini bertujuan menyusun program kerja yang bermuara pada rekomendasi program yang secara teknis akan dilaksanakan oleh dewan pimpinan daerah Kabupaten/Kota di mana LAT berkedudukan.

“Kita harapkan, musyawarah ini tidak saja menghasilkan program dan rekomendasi terkait pelestarian nilai-nilai budaya Tolaki, tapi juga bisa melahirkan program dan rekomendasi bersifat multidisiplin yang mendukung pelestarian nilai-nilai budaya Tolaki, misalnya pemberdayaan ekonomi produktif masyarakat, peningkatan kualitas pendidikan, dan lain-lain,” tuturnya.

Ia juga berharap setelah musyawarah kerja ini selesai, seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LAT Sultra yang belum melaksanakan musyawarah dapat segera melaksanakan musyawarah kerja daerah. (3).

You cannot copy content of this page