Reporter : Jul Awal Sanatu
MUNA – Wakil Ketua Rajiun Center, La Eti Anton menyarankan agar Jubir pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Muna, LM. Rusman Emba-Bachrun Labuta yaitu Sahrul mempelajari aturan klinis pasien Covid-19.
La Eti mengatakan hal tersebut untuk menanggapi pernyataan Sahrul yang meminta Rajiun Tumada selaku Balon Bupati Muna untuk tidak seliweran di Muna.
“Sahrul ini harus belajar dulu memahami kategori pasien covid 19 berdasarkan aturan yang ada. Apalagi mengatas namakan jubir dari pasangan calon bupati Rusman dan Bahrun labuta. Saya yakin ini jadi bahan tertawaan bagi masyarakat Muna yang paham tentang pasien covid-19,” kata La Eti Anton dikonfirmasi MEDIAKENDARI.Com, Rabu 16 September 2020.
Ia juga mengingatkan Sahrul supaya tidak asal bunyi alias berbicara sembarangan tanpa dasar. Menurutnya, Sahrul perlu kursus kilat tentang Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) tentang kasus konfirmasi tanpa gejala.
“Bagusnya Sahrul hatam dulu itu keputusan Menteri Kesehatan nomor : 01.07/MENKES/413/2020 tentang Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik),” tukasnya.
Ia menerangkan pasien konfirmasi tanpa gejala tidak perlu melakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dan dinyatakan sembuh apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis.
“Konfirmasi selanjutnya swab follow up RT-PCR tidak diharuskan karena merujuk pada KMK revisi 5. Hanya karena persyaratan PKPU maka beliau (Rajiun, red) lakukan tes swab. Kemudian perlu di ketahui bahwa bapak Bupati Muna Barat bukan PDP tapi OTG (Orang Tanpa Gejala),” jelasnya.
Ia menegaskan seharusnya Sahrul selaku jubir petahana menyoroti kinerja tim gugus tugas Kabupaten Muna yang dinilai tidak memiliki komitmen memutus mata rantai Covid-19.
“Sebaiknya Sahrul terus mengingatkan Bapak Bupati Muna, Rusman Emba untuk tetap memakai masker karena banyak foto-foto beredar ketika berpergian tidak menggunakan masker. Jika benar-benar dan serius memutus rantai penyeberan covid-19,” tutupnya. (2).