NEWS

Wali Kota Baubau Ingin Pelayanan Perizinan Dipermudah 

540
×

Wali Kota Baubau Ingin Pelayanan Perizinan Dipermudah 

Sebarkan artikel ini
Plt Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse

BAUBAU – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Ahmad Monianse menginginkan pelayanan perizinan di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Baubau dipermudah.

Untuk mewujudkan keinginan itu, ia menggelar rapat bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait membahasa tentang percepatan pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan di ruang rapat kantor Wali Kota.

“Untuk mewujudkan kinerja yang baik, PTSP dalam melaksanakan tugas atau delegasi membutuhkan dari OPD lain berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah,” ungkap La Ode Ahmad Monianse dalam keterangannya ditulis Rabu, 09 Maret 2022.

Menurutnya, beberapa delegasi yang diberikan PTSP berkaitan langsung dengan kewenangan yang masih melekat pada OPD lain sehingga penting untuk dibahas bersama karena perizinan tidak hanya menjadi wilayah kerja PTSP, tetapi memiliki keterkaitan dengan OPD lain.

Baca Juga : DPRD dan Distan Kabupaten Luwu Timur KAD ke Konawe Selatan Soal LP2B 

“Pertemuan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dalam pengambilan kebijakan. OPD terkait juga agar menunjang kemudahan lahirnya perizinan sehingga masyarakat dalam melakukan pengurusan berkas perizinan di PTSP tidak terkendala,” pinta politisi PDIP itu.

Ia menambahkan rapat itu juga untuk membahas saran, masukan termasuk klarifikasi tentang persepsi yang berbeda-beda sehingga masyarakat tidak memberikan penilaian yang tidak baik kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau.

“Masyarakat tidak akan melihat bahwa dinas ini belum menyuplai kelengkapan untuk keluarnya izin sehingga inilah pentingnya kita duduk bersama, agar bisa saling mendengarkan karena peran OPD dalam perizinan juga menjadi bentuk pelayanan pemerintah kota Baubau kepada masyarakat,” tandasnya.

 

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page