NEWS

Wali Kota Baubau Minta Sejumlah OPD Segera Penyesuaian Struktural

604
×

Wali Kota Baubau Minta Sejumlah OPD Segera Penyesuaian Struktural

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin. Foto: Dokumentasi Dinas Kominfo Baubau

 

Penulis : Ardilan

BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) memekarkan satu organisasi perangkat daerah (OPD) baru yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta menaikan status sembilan OPD lainnya. Sejumlah OPD dimaksud kemudian diminta oleh pimpinan di daerah itu untuk segera menyesuaikan strukturalnya.

Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin mengatakan OPD yang diminta melakukan penyesuaian struktural tersebut tujuannya agar OPD itu selaras dengan dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yakni RKPD perubahan tahun 2021 dan perubahan RPKD tahun 2022.

AS Tamrin mengungkapkan penyesuaian dilakukan setelah Pemkot bersama dengan DPRD Baubau secara sepakat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau.

Persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPRD Kota Baubau terhadap Raperda Perubahan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau itu melalui rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD beberapa waktu lalu.

“Untuk itu, kami sangat apresiasi kepada kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh para anggota dewan yang terhormat selama pembahasan. Terutama dalam melakukan urusan organisasi perangkat daerah yang disesuaikan dengan dinamika dan tantangan yang ada. Selanjutnya, pemerintah juga mengucapkan terimakasih atas dukungan segenap komponen masyarakat kota Baubau, baik perhatian secara langsung maupun pengertian untuk melalui dinamika dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda,” kata Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin dalam keterangannya ditulis Sabtu, 17 Juli 2021.

Ketua satuan tugas (Satgas) Covid-19 ini juga meminta DPRD Baubau mendukung kegiatan pemerintah pusat yang tengah melakukan kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Juru bicara gabungan komisi DPRD Baubau, La Ode Hadia menambahkan kelima Fraksi DPRD menyetujui Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau untuk ditetapkan menjadi Perda.

Dalam Perda yang ditetapkan tersebut, urai La Ode Hadia, terdapat pembentukan OPD baru yakni Bapenda dan penggabungan Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

“Dalam Perda yang ditetapkan tersebut juga ada sembilan OPD Lingkup Pemkot Baubau naik status atau tipe. Masing-masing Sekretariat DPRD jadi tipe B, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman jadi tipe A, Satpol PP jadi tipe A, Dinas PPPA jadi tipe A, Dinas Pariwisata jadi tipe A, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Litbang) jadi tipe B, BPBD jadi tipe A, Badan Kesbangpol jadi tipe A dan Kecamatan Murhum jadi tipe A,” terang Politisi Gerindra itu.

Ia menambahkan seluruh Fraksi memberikan penekanan yang sama bahwa pembentukan Bapenda, penyatuan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta peningkatan tipologi sembilan OPD di harapkan mampu memperkuat kinerja Pemda serta mendorong perubahan terhadap budaya kerja yang lebih profesional, produktif, efektif dan efisien dalam melaksanakan urusan pemerintahan.

You cannot copy content of this page