HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWSPOLITIK

Walikota Kendari Buka Pendaftaran Calon Wawali, Ini Persyaratannya

437
Walikota Kendari Sulkarnain Kadir (Foto: Ist)

Redaksi

KENDARI – Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir membuka kesempatan bagi warga untuk mendaftarkan diri sebagai Wakil Walikota (Wawali) Kendari. Pendaftaran ini dibuka melalui Tim Penjaringan yang dibentuk DPD PKS Kota Kendari.

Dalam rilisnya, Ketua Tim Penjaring, La Yuli menjelaskan, PKS sebagai salah satu partai pengusung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode 2017-2022 sangat serius dalam mempertimbangkan kandidat yang akan mengisi kekosongan kursi Wakil Wali Kota Kendari.

Keseriusan tersebut, tulis La Yuli, dibuktikan dengan dibentuknya Tim Penjaring, yang sesuai nama dan tujuan pembentukannya akan bertugas untuk melakukan penjaringan calon Wakil Wali Kota Kendari.

Baca Juga:

“Pembentukan tim ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku di internal PKS yang selanjutnya akan dibahas dengan Partai Koalisi, kemudian diusulkan ke Walikota Kendari untuk diproses di DPRD Kota Kendari sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Tahap penjaringan Wakil Wali Kota Kendari ini, kata La Yuli, dimulai dengan pendaftaran yang dibuka 13-18 Mei 2019. Sedangkan pengumuman hasil penjaringan tersebut akan dirilis pada 17 Juni 2019 mendatang.

“Semoga tim ini dapat menjalankan tugas secara efektif dan efisien mungkin sesuai tanggal yang telah ditetapkan,” terangnya.

Untuk persyaratan yang harus dilengkapi bagi para pendaftar calon Wakil Wali Kota Kendari sisa masa bakti 2017-2022 yang akan mendaftar adalah sebagai berikut :

  1. Foto Copy KTP @1 Rangkap
  2. Foto Copy Ijazah Terakhir @1 Rangkap
  3. Melampirkan Curriculum Vitae (CV), meliputi :
  4. Data Diri
  5. Riwayat Keluarga
  6. Riwayat Pendidikan
  7. Riwayat Organisasi
  8. Riwayat Karir Politik
  9. Pengalaman kerja
  10. Visi/misi atau pokok-pokok pikiran pembangunan Kota Kendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version