MUNANEWSPERISTIWASULTRA

Wanita Ini Meninggal Terkena Busur, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

2974
×

Wanita Ini Meninggal Terkena Busur, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku, Ardiansyah alias Condeng yang berhasil dibekuk anggota unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muna. (Foto: ist)

Reporter: Erwino
Editor: Taya

MUNA – Rina Anggraeni, warga Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna meninggal setelah terkena busur oleh seorang remaja bernama Ardiansyah alias Condeng.

Kejadian itu bermula ketika Rina hendak diantar pulang rekannya dengan menggunakan kendaraan roda dua pada Senin (4/11/2019) sekitar pukul 22:00 Wita.

Namun saat di perjalanan, tepatnya depan SMK 3 Raha, Condeng bersama temannya berusaha mencegat lalu melepaskan anak busur tepat mengenai bagian perut Rina.

Usai menembakan busur, Condeng langsung kabur begitu saja.

BACA JUGA:

Rina pun dilarikan ke RSUD Raha untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu dirujuk ke RSUD Bahteramas karena luka yang dideritanya. Pasca seminggu dirawat, Rina menghembuskan nafas terakhirnya pada Senin (12/11/2019).

Sementara itu pelaku, Condeng yang dalam pengejaran berhasil dibekuk di kediaman rekannya di jalan Agus Salim, Kelurahan Laende, Kota Raha, Senin (12/11/2019).

“Pelakunya sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan temannya yang lain masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres Muna, AKBP Deby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ogen Sairi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C Undang Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara” pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Muna itu. (B)

You cannot copy content of this page