Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman
KENDARI – Seorang perempuan berinisial NA (33) diringkus polisi karena memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 18 saset seberat 8,12 gram.
Tersangka NA diringkus di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Rabu, 31 Maret 2021.
NA ditangkap setelah dilakukan penggeledahan ditemukan belasan saset sabu di dalam kantong celananya.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, tersangka mengaku saat diinterogasi bahwa sabu tersebut sebelumnya dipesan NA dan menunggu alamat tempat untuk diedarkan.
“Tersangka dalam mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara mengambil tempelan yang sebelumnya dipesan dari salah seorang operator,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara. (B)