Reporter: Adhil
BAUBAU – Satu pucuk senjata api (Senpi) laras pendek rakitan, ditemukan seorang warga didalam semak-semak di sekitar wilayah Palatiga, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, pada Sabtu 04 Juli 2020 yang lalu sekitar pukul 21.00 Wita. Warga yang diketahui bernama Safrin Achmad (44), tidak sengaja menemukan senpi tersebut setelah terkena cahaya lampu motor miliknya saat hendak pulang ke kediamannya di Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
“Jadi pas terkena senter lampu motor, saya langsung balik arah untuk pastikan apa yang saya lihat itu, dan benar itu senpi rakitan,” kata Safrin Achmad di Konfirmasi, Senin 06 Juli 2020.
Dua hari pasca mendapatkan senpi tersebut, Safrin akhirnya mendatangi Polres Baubau untuk menyerahkan Senpi tersebut untuk diamankan. Saat ini, senpi yang tidak diketui pemiliknya itu, sudah berada di Mako Polres Baubau.
Dikonfimasi terpisah, Selasa 07 Juli 2020, Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari SIk mengatakan, sebagai bentuk apresiasi terhadap Safrin Achmad, atasnama Kepolisian Resort Baubau memberikan penghargaan khusus. Pemberian penghargaan itu kata AKBP Rio, diserahkan langsung kepada yang bersangkutan secara resmi usai apel pagi rutin disaksikan seluruh jajaran Polres Baubau.
“Penghargaan itu kami berikan, karena yang bersangkutan sudah mempercayakan Polres Baubau untuk mengamankan barang berbahaya itu. Karena kalau ditemukan oleh oknum yang tidak kooperatif, bisa saja senpi itu akan disimpannya sendiri bahkan tidak menutup kemungkinan akan disalahgunakan,” ucap AKBP Rio Tangkari.
Melalui kesempatan itu juga, seluruh personil Polres Baubau diminta untuk terus waspada dan intens melakukan pendekatan terhadap warga Kota Baubau. Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah melacak keberadaan senpi yang dimiliki warga sipil secara ilegal.
“Kami sangat mengimbau, masyarakat Kota Baubau untuk tidak menyimpan senjata api atau senjata tajam lainnya karena itu sangat berbahaya. Kiranya bagi yang miliki secara ilegal, bisa dengan kooperatif menyerahkan ke Polres Baubau untuk diamankan. Hal itu dimaksudkan agar benda berbahaya itu tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang bisa merugikan diri pribadi dan orang lain,” tambahnya menutup. (c).