RAHA – Dua warga asal Kecamatan, Katobu Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) keluhkan pelayanan dan tindakan yang semena-mena oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) ranting Raha.
Menurut Nasir, (40), warga asal Kelurahan Raha II, pihak PLN telah memutus aliran listrik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sejak Rabu 15 November lalu.
“Saat kejadiaan, hanya orang tua saya yang ada di rumah, saya sedang di luar kota, saat sampai di rumah saya diberitahu kalau pihak PLN telah memutus aliran listrik di rumah orang tua saya,” ucap Nasir, Sabtu (18/11).
Lanjut Nasir, dengan alasan ada temuan dari pihak PLN terkait sesuatu yang pecah dalam meteran listrik, maka terjadilah pemutusan aliran listrik serta denda yang diberikan.
“Kami di denda sebesar Rp 10 juta lebih, sementara bulan-bulan sebelumnya kami membayar seperti biasa, normal-normal saja,” keluhnya.
Sementara itu, Sofyan, (33), seorang warga asal Kelurahan Fookuni Kecamatan Katobu juga mengeluhkan tindakan pihak PLN yang terkesan seenaknya memutus aliran listrik.
“Saat itu hanya istri saya di rumah, tiba-tiba ada pihak PLN yang lakukan pemeriksaan dan menurut mereka ada sambungan kabel yang ditemukan di atas plafon rumah, diduga itu adalah temuan. Pihak PLN lalu memutus aliran listrik di rumah dan memberi denda sekitar Rp 7 juta lebih.
Lanjut Sofyan menerangkan, dirinya sangat menyesalnya tindakan pihak PLN yang langsung memutuskan aliran listrik tanpa di pemberitahuan terlebih dahulu. Padahal lanjutnya, sebelumnya rumah tersebut pernah dijadikan kost-kostan dalam waktu yang lama.
“Kenapa pihak PLN tidak memberi peringatan lebih dulu, kok sekarang kami yang harus di korbankan,” tutupnya dengan kesal.
Reporter: Sulfikar
Editor: Kardin