FEATUREDHEADLINE NEWSKendari

Warga Jati Mekar, Kendari Pertanyakan Biaya Program PTSL

867

KENDARI – Panitia Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), memungut biaya tambahan Rp 500 ribu hingga Rp.1 juta per lembar sertifikat. Hal ini pun dikeluhkan warga, untuk mempertanyakan permasalahan ini, puluhan warga mendatangi kantor Kelurahan, pada Kamis (11/10/2018) malam.

Kedatangan warga di Kantor Kelurahan guna menuntut menuntut biaya yang dibebani kepada masyarakat atas kepengurusan sertifikat tanah atau PTSL. Menurut warga program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang ingin melegalkan hak atas tanahnya, tapi yang terjadi di Kelurahan Jati Mekar justru memberatkan warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Mediakendari.com, masyarakat dikenakan biaya bervariasi dari Rp 500 hingga Rp 1 Juta atas program tersebut dan sebagian masyarakat sudah membayarnya. Mereka membuka rapat diskusi yang kedua kalinya di Kantor Kelurahan Jati Mekar untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dalam diskusi tersebut turut hadir langsung Lurah Jati Mekar serta RT/RW dan masyarakat.

Diskusi itu melahirkan solusi atas kasus tersebut, bahwa Lurah Jati Mekar bersedia mengembalikan uang masyarakat yang sudah di terimahnya dan program PTSL akan dilanjutkan kepada masyarakat setempat yang mendapatkan program itu. Namun akan ada rapat berikutnya untuk membahas ulang tentang besar biaya program PTSL.

Salah satu Warga, Untung, dalam kesempatan itu, mempertanyakan kepastian pengembalian uang masyarakat yang diperoleh Lurah Jati Mekar. “Kapan uang masyarakat dikembaikan ?,” tanyanya kepada Lurah Jati Mekar, Kamis (11/10/2018).

Lurah Jati mekar, yang menemui warga, langsung menjawab pertanyaan warga mengenai program PTSL, dan dirinya bersedia mengembalikan uang warga. “Saya akan kembalikan uang warga secepatnya, tapi bukan ini malam dan mungkin besok atau lusa,” jawabnya.(a)


Reporter:Hendrik B


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version