Penulis : Redaksi
KENDARI – Warga Kabaena yang di vonis 6 tahun atas laporan warga asing, kini bebas, Simon Batena langsung di jemput di Rutan Kendari oleh kuasa Hukumnya yang berkantor di Jakarta, Hardodi.
“Alhamdulillah hari ini pak simon sudah keluar, saya berterimakasih pada seluruh jajaran Rutan Kendari yang sudah memberikan kemudahan. Ada kado istimewa buat pak simon hari ini, bahwa orang yang melaporkan pak simon, kemarin sudah di jadikan tersangka oleh mabes polri atas dugaan penipuan uang 3 jita USD. Saya ucapkan terimakasih buat institusi kepolisian Indonesia, ” ungkap Kuasa Hukum Simon Batena, Hardodi Selasa 01 September 2020.
Ia menyebut, warga negara asing yang bernama Oleksander Schgrov alias Askar yang melaporkan Simon telah menjadi tersangka di Mabes Polri atas dugaan penipuan.
Sementara itu, Simon mengaku berterimakasih kepada Direktur PT. CMI dan PT. CSI karena telah mendukung dan rela mencarikan pengacara buat dirinya. Ia juga mengucapkan terima kasih buat kuasa hukumnya, Hardodi
“PT. SSU harus keluar dari kabaena, mereka sangat merugikan masyarakat kabaena, mereka ingkar janji, tanah kabaena dibeli dengan harga murah. Hari ini saya sudah keluar, perjuangan baru akan dimulai, saya imbau semua masyarakat mari kita berjuang bersama. Kita lawan perusahaan tambang yang merugikan masyarakat,” tegas Simon usai keluar Rutan.