KENDARI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyiapkan solusi bagi pemilih pemula menjelang pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang. Salah satunya, warga yang akan berusia 17 tahun sebelum 17 April 2019 bisa melakukan perekam data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) terlebih dahulu.
“Sekarang perekaman yang belum 17 tahun sudah bisa dilakukan,” ujar Kepala Disdukcapil Kendari, Halili, Kamis (12/10/2018).
Menurut Halili, kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif, mengingat syarat untuk memilih pada Pilkada 2019 harus 17 tahun ke atas atau memiliki KTP-el.
“Kalau pas Pemilu 2019 nanti umurnya sudah genap 17 tahun, mulai sekarang sudah bisa merekam e-KTP,” ungkap Halili saat ditemui di ruang kerjanya.
Olehnya itu katanya, setiap masyarakat yang tergolong pemilih pemula dan merasa umurnya akan genap 17 tahun pada Pemilu 2019 mendatang telah dapat melakukan perekaman e-KTP di tempat yang disediakan oleh pemerintah setempat.
“Jadi sudah bisa merekam duluan ya, Tapi nanti genap 17 tahun umurnya baru bisa keluar e-KTP itu,” terangnya.(b)
Reporter:Kardin