HEADLINE NEWSKendari

Warga Kendari Bisa Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan dari Rumah

1543
×

Warga Kendari Bisa Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan dari Rumah

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari
Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari, Asni Bonea. Foto : Febi Purnasari / MEDIAKENDARI.Com

Reporter : Febi Purnasari
Editor : Ardilan

KENDARI – Ditengah wabah pendemi Covid-19, masyarakat Kota Kendari kini tidak direpotkan lagi dalam pengurusan dokumen kependudukan secara langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Warga dapat mencetak dokumen kependudukan sendiri di rumahnya masing-masing.

Langkah ini jadi inovasi yang dibuat Disdukcapil Kota Kendari untuk menghindari kerumunan di loket Disdukcapil.

“Jadi dengan menggunakan kertas HVS 80 gram, masyarakat itu sudah bisa cetak sendiri dokumen kependudukannya dari rumah. Makanya setiap pengurusan itu kita minta email,” ucap Kepala Disdukcapil Kendari Asni Bonea, Kamis 23 Juli 2020.

Kata dia, langkah itu dibuat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Ia menyebut, dokumen yang dapat dicetak sendiri dari rumah berupa Kartu Keluarga, Surat Pindah, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian.

Asni Bonea menjelaskan untuk mencetak dokumen sendiri dari rumah, yang pertama dilakukan yakni dengan mengajukan permohonan dokumen secara daring (Online). Setelah mengajukan permohonan, petugas akan memproses permohonan tersebut.

“Selanjutnya dokumen yang diminta akan dikirim melalui soft file dengan format pdf ke email masing-masing pemohon,” ujarnya.

You cannot copy content of this page