NEWS

Warga Kolaka Utara Diringkus Polisi karena Simpan 18 Sachet Sabu

1065
Iptu Jamarin Riche,SH kasat narkoba polres Kolaka Utara memperlihatkan barang bukti di ruang sat resnarkoba,Jumat 09/07/2021

 

Reporter : Pendi

KOLAKA UTARA – Satuan resnarkoba Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar jumpa pers di Mapolres Kolaka Utara terkait penangkapan seorang warga yang diduga menyimpan narkotika jenis shabu-shabu

Iptu Jamarin Riche selaku Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara mengatakan Kamis, 8 Juli 2021 sekitar jam 20.00 wita, petugas kepolisian dari Satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Wawo.

Dari informasi itu, kata Iptu Jamarin, pihaknya melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut dan pada sekitar pukul 22.00 wita timnya menemukan seseorang yang mengaku berinisial JN (39), seorang PNS yang berada dirumahnya. Tim satnarkoba kemudkan melakukan penggeledahan didalam rumah JN.

“Dalam penggeledahan tersebut telah menemukan 18 (delapan belas) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam mesin cuci yang terbungkus didalam kaos kaki warna putih kombinasi ungu bertuliskan world baby dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Jamarin, Jum’at 09 Juli 2021.

Ia membeberkan barang bukti yang diamankan berupa18 (delapan belas) sachet plastik bening diduga berisi narkotika jenis shabu,46 (empat puluh enam) sachet plastik bening kosong ukuran sedang, 6 (enam) sachet plastik bening kosong ukuran kecil,1 (satu) sachet plastik bening kosong ukuran besar.

Serta 1 (satu) set alat isap shabu / bong,1 (satu) batang pipet kaca / pireks,1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan pipet plastik warna putih,1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik bening,2 (dua) buah korek api gas,2 (dua) buah tissue kusut,1 (satu) lembar kaos kaki warna putih kombinasi ungu bertuliskan world baby,1 (satu) buah gunting,1 (satu) unit HP merk VIVO type Y91 warna hitam dengan nomor SIM CARD 1 085756143852 dan SIM CARD 2 085246073867.

Pelaku dan barang buktinya saat ini sudah diamankan di kantor polres Kolaka Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (b).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version