Reporter : Pendi
KOLUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) memberlakukan jam malam bagi warga, untuk mempertegas pelaksanaan social distanching atau larangan kumpul-kumpul diatas 10 orang.
Putusan pemberlakuan jam malam itu dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin langsung Bupati Kolut, Drs. H. Nur Rahman Umar, Senin 6 April 2020 di Kantor Bupati.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kolut, Taufik Sonda,SP menjelaskan keputusan rapat diantaranya, mewajibkan memakai masker bagi warga apabila keluar rumah, sebagaimana instruksi Pemerintah Pusat.
“Akan dibuat surat edaran bupati bagi warga untuk tidak berkumpul sementara waktu melebihi dari 10 Orang, berlakukan mulai pukul 06.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita,” kata Taufik Sonda.
Sementara itu, Bupati Kolut, Nur Rahman Umar menjelaskan, bahwa Rakor tersebut digelar untuk membas rencana penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) sesuai Keputusan Presiden (Kepres) tentang PSBB.
“Kami akan segera rampungkan draf keputusan Bupati Kolut untuk mengimplementasikan Kepres tentang PSBB, ini menjadi keputusan rapat yang baru saja kita laksanakan,” tegasnya.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri Wakil Bupati Kolut, Sekda, Ketua DPRD Kolut, Kapolres Kolut, Kajari Kolut ,dan Dandim 1412 Kolaka.