Kolaka Utara

Warga Kolut Dipukul Dilokasi Tambang PT CSM

458
Firman (memakai kos tangan) korban pemukulan dari pihak PT. CSM yang ditemani Sahar (teman korban) saat ditemui di pelataran Polres Kolaka Utara saat melaporkan pelaku (Agus),Selasa 06 Oktober 2020 (foto : Pendi)

)

Reporter : Pendi

KOLAKA UTARA – Maraknya aktivitas pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya pertambangan nikel yang ada di desa sulaho kecamatan Lasusua kabupaten Kolaka Utara,membuat warga sekitar tak hentinya melakukan tuntutan kepada pihak PT Citra Silika Mallawa (CSM) untuk membayar ganti rugi lahan yang dikelolah milik warga setempat

Akibat tuntutan warga tersebut yang tidak disahuti pihak perusahaan maka berbuntutlah pada aksi pemukulan seorang warga Firman yang beralamat dusun empat lanipa desa sulaho kecamatan Lasusua kabupaten Kolaka utara

Firman (40), korban pemukulan saat ditemui di Polres Kolaka Utara, Selasa 06 Oktober 2020 mengatakan bahwa saat kami dan warga melakukan aksi Pemalangan di lokasi untuk tidak melakukan dulu pemuatan Ore nikel ke jety sebelum pihak perusahaan membayar lahan kami karena kami hanya sering dijanji namun sampai hari ini tidak ada padahal lahan yang berdekatan dengan lahan kami itu mereka sudah dibayar.

“Iya,seorang sopir dump truck (Agus) langsung tiba-tiba datang memukul saya. Saya dipukul satu kali dibagian belakang kepala, untungnya hanya mengunakan tangan saat saya dipukul (sambil korban saat menunjukan bagian kepala yang dipukul),” kata Firman.

Akibat pemukulan dirinya itu maka suasana lokasi semakin memanas. Seorang warga perempuan yang ikut aksi atas nama Lina langsung pingsan ditempat saat pemukulan terjadi

Sahar (36), teman korban yang melihat peristiwa tersebut membenarkan bahwa kejadian pemukulan tersebut sekira pukul 12.00 siang Wita.

“Bahkan dilokasi tadi itu banyak polisi yang ada namun mereka tidak banyak untuk berbuat. Setelah kejadian itu kami langsung ke polres datang untuk melaporkan Agus (pelaku),” ujarnya.

“Kami hanya minta agar hak kami dibayar oleh perusahaan dan diberi sangksi pelaku pemukulan itu sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Ahamd Fatoni membenarkan hal tersebut dan laporannya itu berada di SPKT. (3).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version