Reporter: Mumun
WANGGUDU – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) mewajibkan warga luar daerah yang hendak masuk wilayah tersebut untuk membawa surat keterangan hasil rapid tes negatif covid-19 dari daerah asal.
Kewajiban itu sesuai surat Bupati Konut nomor 188.5/176/2020 kepada bupati dan walikota se Sultra serta surat nomor 188.5/177/2020 kepada Bupati Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam dua surat tersebut, Bupati Konut, Ruksamin menyampaikan jika Pemda Konut telah menerapkan sistem bersyarat bagi warga luar daerah yang hendak masuk ke Bumi Oheo.
Syaratnya yakni surat keterangan hasil rapid tes Covid negatif dari daerah asal dengan jangka waktu satu minggu sejak surat keterangan itu dikeluarkan.
Selain itu, Bupati Konut juga mengeluarkan intruksi bernomor 188.5/194/2020 tentang prosedur masuk atau melintasi wilayah Konut bagi warga yang berasal dari luar daerah.
Ketentuannya, yakni harus menunjukan surat keterangan hasil rapid tes covid negatif dari daerah asal dengan masa berlaku tujuh hari, wajib skrining suhu tubuh, menggunakan masker, mengisi formulir data riwayat perjalanan sesuai KTP, alamat, nomor hendpone dan riwayat perjalanan dari dan menuju Konut.
Sementera itu, untuk warga Konut yang hendak keluar daerah wajib mengikuti prosedur pemeriksaan di pos penjagaan, untuk skrining suhu tubuh, menggunakan masker, mengisi formulir data riwayat perjalanan seperti KTP, alamat, nomor hendpone.
Selain itu, juga wajib menyerahkan keterangan riwayat perjalanan yang selanjutnya akan diserahkan ke kepala Puskesmas untuk selanjutnya dilakukan rapid tes di RSUD Konut.
Dikonfirmasi atas hal ini, Bupati Konut, Ruksamin menuturkan, warga luar yang ingin datang di Konut wajib membawa keterangan rapid tes dan akan mulai berlaku Jumat besok 29 Mei 2020.
“Iye. Di rapid tes dulu di daerahnya lalu dikasi surat keterangan sudah di rapid tes dan negatif,” singkatnya.