Reporter : Jul Awal
Editor : Kang Upi
LAWORO – Pemungutan suara pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di TPS 1 Desa Ondoke Kecamatan Sawerigadi Kabupaten Muna Barat (Mubar) dihentikan sementara.
Penghentian ini dilakukan setelah seorang warga desa setempat mengadu karena namanya tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Mengetahui hal itu, Pemerintah Kecamatan Sawerigadi langsung terjun ke TPS Desa Ondoke Kecamatan Sawerigadi Kab. Mubar.
Atas masalah tersebut, Camat Sawerigadi, Laode Mustakim yang langsung turun ke lokasi mengatakan, panitia harusnya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan baik Permendagri, Perda, Perbup, dan tata tertib panitia.
“Panitia itu harus ikuti regulasi yang sudah ada, jangan ada gerakan tambahan, disitu kan jelas semua,” ungkap Laode, usai diskusi bersama panitia Pilkades Ondoke, Minggu (15/12/2019).
Ia juga menegaskan agar panitia pemilihan bekerja profesional dan tidak terpengaruh isu-isu provokatif diluar.”Saya tegaskan kepada panitia agar bekerja profesional sesuai aturan yang ada, harusnya bisa menjawab aduan seperti tadi,” tegasnya.
Baca Juga :
- Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan
- Pencemaran Industri di Morosi Rugikan Warga Hingga Rp35 Miliar
- Kajati Sultra Selesaikan Ujian Akhir Sespimti Polri, Usung Strategi Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset
Sementara itu, Kapolsek Sawerigadi Iptu Gema Brajaksono, S, Tr. K menghimbaumasyarakat agar tidak terprovokasi isu yang bisa mengganggu jalannya proses pemilihan kepala desa.
“Kami himbau masyarakat agar menaati peraturan tatib panitia, jangan terpengaruh dengan isu yang bisa mengacaukan proses pemilihan ini,” tegas Kapolsek.
Berdasarkan pantauan MEDIAKENDARI.com, proses pemilihan kembali dilanjutkan setelah panitia berdiskusi bersama para calon, dan pihak terkait.
