KONAWE SELATAN – Puluhan warga Kecamatan Palangga, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terhimpun dalam tujuh rumpun dan satu kelompok melakukan aksi blokade jalan hauling dan jalan kantor PT Bumi Putra Abadi (BPA). Akibatnya aktifitas masyarakat melalui jalan PT BPA terhenti.
Ketua rumpun Polingai, Ganepo Polingai mengaku jika aksi yang dilakukan dilatarbelakangi sikap perusahaan yang mengabaikan surat perjanjian atau memorandum of understanding (MoU) kedua belah pihak dengan terus melakukan aktifitas pertambangan sementara kontrak berakhir pada 15 November 2021.
“Inikan sudah jelas dalam MoU kontraknya sudah berakhir pada tanggal 15 November 2021 tapi ko masi ada aktifitas penambangan oleh perusahaan ini. Makanya kami tersinggung dan datang menutup akses jalan karena belum ada pembicaraan sebelumnya antara rumpun dan perusahaan apakah lanjut atau tidak,” jelasnya saat di konfirmasi melalui sambungan telpon, Kamis 18 November 2021.
Ganepo mengatakan sebelumnya telah dua kali melayangkan surat pembatalan pemegang IUP untuk menolak perpanjangan IUP pada perusahan PT BPA selaku jo esklusif akan tetapi tidak ditanggapi.
“Dua kali menyurat kepada perusahaan pemegang IUP untuk melakukan negosiasi pembatalan tapi tidak ditanggapi,”kata dia.
Ganepo menerangkan jika pengajuan pembatalan kerjasama ditengarai oleh PT BPA yang melanggar aturan perjanjian dan bersikap buruk dengan semena – mena terhadap pemilik lahan dan karyawan.
“Makanya dasar dari blokade jalan karena kontrak telah berakhir pada tanggal 15 November 2021. Sampai sekarang tidak ada negosiasi untuk melanjutkan tapi faktanya ada aktifitas perusahan ini. Kami tidak mau lagi bekerjasama dengan PT BPA dengan alasan selama ini tidak ada kesejahteraan yang diberikan kepada kami. misal penerimaan karyawan dikeluarkan secara sepihak dan pembayaran kompensasi tidak transparan,” kesalnya.
“Berapa yang terkirim ore yang dijual kami tidak tau, ada yang diberikan tapi tidak sesuai. Jadi ada pembodohan yang dilakukan perusahaan ini kepada kami dan sekali lagi saya tegaskan kami tidak mau bekerjasama dengan perusahaan ini,” tambahnya.
Terkait aksi blokade jalan yang dilakukan oleh tujuh rumpun dan satu kelompok yakni Polingai, Manus, Latoro, Ladika, Mujar, Porundu, B Sukman, dan kelompok Sardin dibenarkan oleh pemerintah setempat yakni Camat Palangga, Ivan Ardiansyah S STP.
Ganepo menambahkan penutupan akses jalan dan aktifitas masyarakat dilakukan pemilik lahan terhimpun dalam rumpun dan kelompok yang dikatahui telah memasuki PT BPA dengan tujuan mempertanyakan berakhirnya kontrak kerja yang mana selama ini menurut rumpun areal 123 hektar dalam konsesi blok A dan B merupakan wilayah rumpun akan berakhir pada tanggal 15 November 2021.
“Seharusnya dua hari lalu sudah tercipta komunikasi antara rumpun dan PT BPA selaku pemilik jo di blok A dan blok B,” ucap Ivan yang merupakan alumni STPDN.
Dia menambahkan sebagai pemerintah tentu dilaksanakan mediasi dan dipertemukan masyarakat sekalipun pihak perusahaan tidak berada ditempat.
“Tetapi besar harapan kami paling tidak ada langka kongkrit nyata PT BPA dan PT Jagad Raya Tama untuk mendudukkan masalah ini sehingga tercipta harmonisasi dan kesepahan antar keduanya.
Pada prinsipnya Pemerintah Kecamatan Palanga dan Pemerintah Desa Kiaea sangat mendukung adanya investasi dari PT Jagad Raya Tama akan tetapi perusahaan juga perlu memperhatikan kewajiban yang telah disepakati.
“Ada hal yang perlu diselesaikan antara rumpun dan PT BPA selaku pemegang jo eksklusif wilayah IUP PT Jagad Raya Tama terutama di blok A dan B yang notabene wilayah rumpun,” terangnya.
Dia menambahkan proses media telah berjalan tinggal menunggu informasi pihak Polsek Palangga sebagai penyabung lidah antar kedua belah pihak.
Penulis : Erlin.