Reporter : Pendi
Kolaka Utara – warga Lanipa-nipa, Kecamatan Katoi kabupaten Kolaka Utara (Kolaka Utara) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dikejutkan dengan penemuan janin bayi di kebun warga di Desa Lanipa-nipa, Selasa 30 Juni 2020.
Kapolres Kolut, AKBP I Wayan Riko Setiawan,S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Fatoni, SH mengatakan, awalnya mendapatkan laporan dari warga Desa Lanipa-nipa pada hari Selasa bahwa ada dugaan pemakaman janin bayi yang diperkirakan berumur tiga bulan.
“Setelah itu kami bersama petugas piket Reskrim dan Bhabinkamtibmas langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) tempat dikuburkan janin yang diduga sengaja digugurkan hasil hubungan gelap,” kata Ahmad Fatoni Ahmad Fatoni di ruang kerjanya, Rabu 1 Juli 2020.
Dikatakannya, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan. Sementara pelaku dugaan sementara perempuan berinisial T dan laki-laki inisial S.
“Telah terjadi sebuah hubungan antar kedua pelaku yang diduga bersangkutan memiliki hubungan dekat,” terangnya.
Selanjutnya, kata , Ahmad Fatoni, yang bersangkutan inisial T tersebut masih dalam proses permohonan untuk melakukan perceraian di Pengadilan Negeri Agama Kolut, dan dalam bulan ini kemungkinkan putusan cerainya atau aktanya cerainya keluar.
“Kemudian yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangkanya pun sudah ada di kantor (polres). Sementara barang bukti(BB) sudah lengkap. Kami juga sudah melakukan gelar perkara.
Atas perbutan, lanjutnya, tersangka akan dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kami pun juga akan mengenakan undang-undang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” cetusnya.