FEATUREDWAKATOBI

Warga Wandoka Utara Suarakan Ganti Rugi Lahan ke DPRD Wakatobi

476

WANGI-WANGI – Warga Wandoka Utara, Kecamatan Wangi-Wangi, menyampaikan aspirasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, terkait ganti rugi lahan dan tanaman, yang disinyalir tidak diberikan oleh instansi terkait.

Dalam aspirasi tersebut, masyarakat meminta kepada DPRD Kabupaten Wakatobi, agar pembangunan infrastruktur jalan yang dilakukan oleh pihak terkait, dapat mengganti rugi Lahan dan Tanaman masyarakat yang terkena pembebasan lahan, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 401 Tahun 2017.

“Meminta kepada DPRD untuk mengawal kasus ini dalam hal minta ganti rugi lahan dan tanaman masyarakat yang terkena pembebasan lahan sesuai dengan keputusan Bupati Nomor 401 Tahun 2017 tentang Besaran Tertinggi Harga Tanah dan Tanaman untuk pembangunan infrastruktur umum,” tutur Kordinator Aspirasi, Samsul Efendi, minggu, (3/6/2018).

Samsul juga mengatakan, tanggal 26 maret 2018, masyarakat pemilik lahan dikagetkan dengan adanya penggusuran lahan perkebunan beserta tanamanya secara tiba-tiba oleh oknum terkait yang disinyalir melanggar KUHP Pasal 406 Ayat 1.

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” ujarnya.

Berbeda dengan pengakuan instansi terkait, Kepala Dinas (Kadis) PU Kamaruddin mengatakan, ganti rugi lahan telah diberikan kepada masyarakat yang lahan dan tanamannya terkena Pembebasan lahan dalam Pembangunan infrastruktur jalan tersebut.

Bahkan Kamaruddin mengaku telah mengeluarkan anggaran ganti rugi senilai nyaris Rp 1 Miliar yang diberikan kepada salah seorang yang dipercayakan oleh masyarakat yang terkena pembebasan lahan, untuk dibayarkan melalui Rekening Bank.

“Saya sudah ganti itu lahannya masyarakat, Sudah hampir 1 Milyar rupiah itu saya keluarkan anggaran. Jadi, Pembayarannya itukan melalui salah seorang yang dipercayakan oleh masyarakat dan Masyarakat itu harus membuat Rekening karena tidak bisa tunai, jadi harus melalui transfer,” kata Kamaruddin, Sabtu, (3/6/2018).

Kendati demikian, fakta dilapangan berbeda. Pasalnya, warga yang terkena pembebasan tanah dan tanamanya atas pembangunan infrastruktur umum itu, harus menyuarakan ganti rugi lahan hingga ke Gedung DPRD Wakatobi.

Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Sudirman yang menerima aspirasi masyarakat Kelurahan Wandoka Utara menyampaikan bahwa masyarakat sangat mendukung program yang dijalankan oleh pemerintah daerah (pemda), namun juga pemerintah daerah (Pemda) harus memikirkan bahwa lahan yang telah dibebaskan merupakan sumber utama ekonominya, sehingga proses ganti rugi lahan dan tanaman itu, tidak merugikan masyarakat.

“Masyarakat yang bersangkutan menyampaikan ke DPRD bahwa, mereka sangat mendukung program Pemda, apalagi untuk pembangunan infrastuktur umum. Namun mereka juga mengatakan bahwa pemda juga harus memikirkan bahwa lahan yang telah di bebaskan merupakan sumber ekonomi mereka, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” ungkap Sudirman.

Oleh sebab itu, dengan hadirnya aspirasi warga Kelurahan Wandoka Utara, Sudirman akan menyampaikan hal tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi agar dapat ditindak lanjuti.


Reporter : Syaiful
Editor : Hendriansyah

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version