Reporter : Jul Awal Sanatu
MUNA – Debat publik kandidat calon bupati dan wakil bupati Muna periode 2021-2026 resmi dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) MUna Kamis, 5 November 2020 di Galampa Kantolalo, Muna.
Anehnya, dalam pelaksanaan debat publik itu para awak media yang sejak pagi sudah hadir ditempat kegiatan malah dilarang meliput.
Salah satu jurnalis media online, Hidayat Ramadan melancarkan aksi protes dan mempertanyakan dasar KPU melarang pihak wartawan meliput.
“Apa dasar KPU melarang kita meliput. UU Pers jelas melindungi kegiatan jurnalistik seorang wartawan,” kesal Hidayat.
Dayat sapaan akrabnya Hidayat menegaskan, menurutnya ini jelas pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Seharusnya Pers nggak bisa dihalang-halangi, ini pelanggaran dan pidana,” tegasnya.
Atas masalah ini, sejumlah awak media yang dijegal saat hendak meliput kegiatan debat akan melaporkan hal ini di Polres Muna.
Sementara itu, salah satu pihak KPU Sarus mengatakan adapun dasar melarang wartawan meliput debat publik itu adalah PKPU Nomor 13 tahun 2020.
“Bahwa yang berhak masuk itu Paslon, Komisioner KPU dan Bawaslu, tim paslon masing-masing empat orang,” ungkap Sarus saat menemui pihak wartawan yang hendak masuk di ruangan debat.