JAKARTA – Wakil Sekretaris Jendral Jaringan Aktivis Revormasi Indonesia (JARI) 98, Tirtayasa mengatakan Hastag 2019GantiPresiden secara konstitusional boleh-boleh saja namun karena isi dari deklarasi hastag itu mengandung nilai provokasi yang kemudiam memecahbelah, maka itu tidak boleh.
“Itu secara konstitusional boleh boleh saja, tapi bukan hastagnya, tapi isi dari kegiatan tersebut yang selalu provokasi dan segala macam. Itu yang tak boleh,” kata Tirta, di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2018).
Kata Tirta, dampak dari gerakan hastag itu menimbulkan perpecahan dimasyarakat. Untuk itu dia berharap agar gerakan tersebut kemudian diwaspadai, sebab baginya ia menginginkan agar tidak terjadi gesekan pada demokrasi sehingga demokrasi di Indonesia tetap berjalan dengan baik.
“Dampaknya adalah banyaknya perpecahan di grasroot. Ini harus kita antisipasi, karena kami ingin demokrasi berjalan secara adil, baik tanpa ada gesekan yang kita rasakan selama ini,” pungkas Tirta.
Walau demikian, menurut Tirta Gerakan Hastag ganti Presiden masih dalam kategori provokasi masa, belum masuk pada berbuatan makar.
“Sampai saat ini provokatif saya bilang, kalau makar masih terlalu jauh,” tandasnya.(b)