KENDARI – Kantor Pertanahan Kota Kendari terus memaksimalkan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) bagi masyarakat dalam pengurusan administrasi pertanahan.
Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Kendari, Yudhi Setiawan mengungkapkan, sesuai arahan Presiden melalui PTSL, bahwa seluruh tanah harus tersertifikat.
“Arahan Presiden, seluruh tanah di Kota harus tersertifikat atau terdaftar,” paparnya pada mediakendari.com, Jumat (30/11/2018).
Untuk memenuhi target yang ditetapkan presiden tersebut, kata Yudhi, pihaknya terus memperbaiki layanan pertanahan agar masyarakat lebih mudah dan nyaman.
Ia juga menekankan, agar masyarakat dapat mengurus berkas pertanahan nya seperti sertifikat, balik nama dan lain-lain, dengan datang sendiri ke Kantor Pertanahan Kota Kendari, dan tidak melalui perantara atau calo.
“Sebenarnya pengurusan berkas pertanahan itu mudah, dan murah. Hanya terkadang masyarakat itu tidak datang sendiri melainkan diurus oleh perantara atau calo,” terangnya.
Untuk besaran pembayaran atas pengurusan tanah ini, lanjutnya, masyarakat juga diharapkan tidak tertipu dengan pernyataan oknum tertentu yang menginformasikan harga tinggi.
Sebab, besaran pembayaran layanan untuk tiap item pengurusan berkas di Kantor Pertanahan Kota Kendari itu sudah ditetapkan Peraturan Walikota (Perwali) Kendari dan itu sangat murah.
Informasi besaran pembayaran, sudah tertempel di depan meja pelayanan Kantor Pertanahan Kota Kendari, sehingga masyarakat bisa melihat dan menyiapkan dananya sendiri.
“Silahkan masyarakat datang ke kantor dan melihat sendiri, itu sudah ada besaran disesuaikan dengan layanan yang dibutuhkan serta jarak dan luas tanah, dan itu tidak mahal,” pungkasnya.
Redaksi