Redaksi
KENDARI – Pemerintah Kabupaten Konawe mengeluarkan sejumlah larangan untuk mengurangi dan memputus mata rantai penyebaran virus Corona, ke tengah masyarakat.
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa mengungkapkan, masyarakat Konawe dilarang berkumpul atau beraktifitas secara massa dengan jumlah peserta lebih dari 10 orang.
“Dan mengimbau untuk tidak melaksanakan pesta dan hiburan lainnya diseluruh wilayah Kabupaten Konawe,” papar Kery, Sabtu 21 Maret 2020.
Ia juga menjelaskan, larangan yang dikeluarkannya ini harus dilaksanakan masyarakat Konawe hingga batas waktu yang belum ditentukan.“Demikian larangan ini hingga waktu yang belum ditentukan,” tegas Kery.
Selain larangan ini, sehari sebelumnya, Jumat 20 Maret 2020, Pemerintah Kabupaten Konawe juga mengeluarkan imbauan untuk warga agar membudayakan berjalan kaki ke masjid untuk mempaparkan diri atau berjemur di bawah matahari.
Imbauan ini juga meminta masyarakat tidak menggunakan kendaraan ke masjid dan meminta warga mengurangi aktifitas diluar rumah jika tidak terlalu penting.
Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara menjelaskan, imbauan lainnya yakni meminta warga untuk menjaga kebersihan dan kebugaran tubuh untuk meningkatkan imunitas.
“Mengkonsumsi makanan dan minuman tradisional yang diketahui berkhasiat dalam membutuh imun tubuh seperi jahe merah, rebusan daun kelor, jambu batu serta jeruk nipis,” kata Gusli.
Dirinya juga mengimbau PT VDNI dan PT OSS segera memeriksa kesehatan para tenaga kerja sesuai Perda nomor 13 tahun 2018. Selain itu, juga diminta menghentikan penyaluran sembako dan membagikan alat pelindung diri (APD).
“Pemda menutup semantara kedatangan TKA hingga peringatan darurat virus Covid-19 selesai,” terang Gusli.
Ia juga mengajak masyarakat Konawe untuk menerapkan prinsip Samaturu, medudulu dan mepokoaso dalam menghadapi virus Corona, dengan tidak panik dan tidak menyebarkan hoax.
“Jika terjadi hal gejala agar segera menghubungi Puskesmas terdekat, rumah sakit atau posko penaggulangan wabah Corona,” tutupnya.