BREAKING NEWSKendari

Waspadai Investasi Ilegal, Ini Cara OJK Lindungi Masyarakat dari Kerugian

764
×

Waspadai Investasi Ilegal, Ini Cara OJK Lindungi Masyarakat dari Kerugian

Sebarkan artikel ini
Tampak Kepala OJK Provinsi Sultra, Arjaya Dwi Raya (Foto: Ist)
Tampak Kepala OJK Provinsi Sultra, Arjaya Dwi Raya (Foto: Ist)

KENDARI – Kepala Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara (Sultra) Arjaya Dwi Raya mengatakan akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan harus dilindungi dari praktek bisnis yang berkedok investasi yang tidak memiliki izin sehingga merugikan masyarakat baik kerugian finansial maupun materiil.

Hal tersebut dikatakan Arjaya Dwi Raya dalam kegiatan bulan inklusi keuangan (BIK) yang diikuti seluruh industri jasa keuangan (IJK) dan pelaku jasa keuangan yang dilaksanakan 22-24 Oktober di K Toz Kendari Square Kota Kendari.

Praktek bisnis berkedok investasi dapat mengganggu sistem keuangan yang berdampak negatif terhadap produk-produk investasi yang telah mendapatkan legalitas perizinan dari regulator/pengawas.

Banyaknya kasus investasi yang berujung pada kerugian masyarakat mendorong OJK untuk berupaya mencari pokok permasalahan serta memberikan solusi agar kerugian masyarakat tidak besar.

Arjaya menjelaskan untuk melindungi masyarakat dari kerugian tersebut OJK bersama instansi terkait seperti Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, Kementerian Koperasi Dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan Kementerian Agama telah membentuk suatu wadah yang disebut “Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas Waspada Investasi)” yang telah dikukuhkan sejak tanggal 30 September 2016.

“Satgas ini dibentuk dengan tujuan untuk melakukan upaya preventif, menghentikan dan atau menghambat penawaran investasi dan penghimpunan dana illegal yang semakin marak di masyarakat,” pungkasnya.

Terkait dengan upaya pengendalian covid -19 dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, pihaknya terus menjaga sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah pemberlakuan PPKM untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 serta upaya bersama dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

“Untuk itu, OJK terus berkomitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan pelaku industri jasa keuangan dalam mengoptimalkan perannya sebagai katalis pemulihan ekonomi nasional sekaligus tetap menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujarnya Jumat, 22 Oktober 2021.

Selain itu, inklusi keuangan memiliki peranan penting dan strategis sehingga diharapkan dapat menjadi solusi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

“OJK bersama industri jasa keuangan dan stakeholders perlu melakukan kegiatan-kegiatan edukasi keuangan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, sebagai wujud nyata dari implementasi perpres Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) diperlukan suatu kegiatan yang mendorong tingkat literasi dan inklusi keuangan yang melibatkan seluruh industri jasa keuangan, pemerintah daerah, stakeholders terkait, dan OJK,” terangnya.

You cannot copy content of this page