Reporter : Andis
KONAWE – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unaaha memberikan makanan tambahan atau ekstra fooding bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama ramadan.
Untuk menu makanan tambahan yang diberikan bagi ratusan WBP penghuni Rutan tersebut yakni kolak pisang, bubur kacang hijau atau kolak ubi.
Kepala Rutan Kelas II B Unaaha Herianto, menuturkan kebijakan ini sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Pemasyarakatan No PAS 379.PK.01.06.07 Tahun 2021 tentang pemberian makanan tambahan atau ekstra fooding bagi tahanan, anak dan narapidana selama bulan Ramadhan.
“Kondisi WBP tidak perlu dirisaukan oleh keluarganya, meskipun ada keterbatasan selama pandemi Covid-19 tidak boleh membesuk,” terang Herianto dalam keterangan persnya, Jum’at 23 April 2021.
Menurutnya, makanan tambahan tersebut disajikan dalam agenda buka puasa bersama di dalam kamar hunian Rutan Kelas IIB Unaaha.
“Pemberian makanan tambahan ini bukan sebuah seremonial saja. Tetapi disamping upaya menyediakan tambahan gizi bagi WBP sebesar 200 kalori, juga dijadikan sarana komunikasi petugas dengan WBP agar bisa terjalin dengan baik dan harmonis,” ujar Herianto.
Ia juga menerangkan, selama ramadan WBP di Rutan kelas IIB Unaaha diberikan kebebasan melakukan ibadah, seperti tarawih, tadarus, dan ibadah lainnya.
“Kami berharap dengan kegiatan ini dapat memberikan kesadaran bagi mereka supaya bertaubat kepada sang pencipta sekaligus menyesali segala perbuatannya,” ungkapnya.
Herianto berharap, dengan bertambahnya kegiatan keagamaan WBP dapat merefleksikan diri mereka, sehingga sikap dan kepribadiaannya menjadi lebih baik lagi.
“Saya berharap ketika warga binaan ini telah bebas, mereka sudah punya bekal untuk kembali bersosialisasi dengan masyarakat pada umumnya,” pungkasnya.