Laporan : Jaspin
Editor : Taya
UNAAHA – Sebanyak 141 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) 80 persen di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) 2019 akan menerima gaji 13 dan 14.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe, Drs. Elizon Zainal A. MM.
“141 CPNS ini sudah menjadi bagian dari PNS. Sehingga mereka berhak menerima gaji 13 dan 14 tahun ini,” kata Elizon, saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (15/5/2019).
Baca Juga :
- Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Hadiri Sidang II DPRD Sultra Terkait Tiga Raperda
- BKPSDM Sultra Studi Banding ke Bali untuk Pengembangan Kepemimpinan
- Resmi Lamar Lima Partai, Bachrun Labuta Siap Menatap Pilkada 2024 Demi Kemajuan Muna Barakati
- Pj Bupati Harmin Ramba akan Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024
- Meski Kalah, Sekda Sultra Tetap Puji Penampilan Timnas Indonesia U-23
- Ribuan Masa Pendukung Iringi Bachrun Labuta Daftar di PKB dan PKS
Elizon juga menjelaskan selain gaji 13 dan 14, CPNS ini juga bakal terima gaji pokok bulan Mei 2019 ini.
“Yang jelas untuk gaji pokok mereka sudah berhak diterima terhitung bulan Mei. Kami BKD sudah bekerja sama dengan pihak keuangan, untuk segera memproses gaji mereka,” ucap dia.
Terkait pembayaran gaji 13 dan 14, lanjut Elizon, pihaknya masih menunggu regulasinya dari pusat terkait mekanisme pembayaran gaji tersebut.
“Saat ini kami masih menunggu aturan dari pusat terkait kapan untuk pembayaran gaji 13 dan 14,” jelasnya.(a)