KONAWE

WTP ke-5 Konawe Dapat Insentif Rp 24 Miliar

1278
×

WTP ke-5 Konawe Dapat Insentif Rp 24 Miliar

Sebarkan artikel ini
Predikat WTP
Arif Wibawa, Kepala Kantor Perwakilan Kementrian Keuangan Provinsi Sulawesi Tengggara. Foto : IST

Reporter : Hasmar Tombili

Unaaha – Kepala Perwakilan Kementrian Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Arif Wibawa menyerahkan piagam Penghargaan atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe.

Penyerahan penghargaan itu, diterima lansung oleh Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, Wakil Bupati Gusli Topan Sabara, Sekretaris Daerah (Sekda) Ferdinan Sapan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang kerja Bupati Konawe Senin 19 Oktober 2020. Opini WTP tersebut merupakan untuk ke lima kali berturut turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk pemkab Konawe.

Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Sultra ini mengatakan pada dasarnya tata kelola pemerintahan terkait dengan laporan keuangan itu domainnya Kementrian Keuangan. Sehingga kata dia, apabila pemerintah daerah mendapatkan opini WTP, diharapkan tata kelola keuangannya itu sudah bagus.

“Lebih lebih disini (pemkab Konawe) sudah lima kali berturut turut, berarti pengelolaannya sudah on the track dan harapannya itu akan mempengaruhi tata kelola yang lain, baik itu tata kelola keuangan maupun pengelolaan dibidang Layanan,” kata Arif.

Kepala Perwakilan Kementrian Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Arif Wibawa (kanan) menyerahkan piagam Penghargaan atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kepada Pemda Konawe Foto : Ist

Arif Wibawa menyebut, kriteria BPK RI dalam memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ada empat kriteria. Pertama, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (pengakuan, pengukuran, pencacatan transaksi sesuai SAP).

Kedua, kecukupan pengungkapan ( kejujuran dalam mengungkapkan secara memadai dengan LK). Ketiga Kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan (Transaksi/kegiatan dilaksanakan sesuai peraturan).

Keempat, efektivitas sistem pengendalian intern (menejemen pemerintah menerapkan pengendalian intern, misalnya komitmen pimpinan atas integritas pengelolaan keuangan otorisasi transaksi di jalankan, dokumen lengkap, di review oleh aparat inspektorat.

“Jadi nantinya Pemkab Konawe karena telah mendapatkan opini WTP, maka berhak mendapatkan reward berupa Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 24 miliar di tahun 2021,” tutupnya.

You cannot copy content of this page