NEWS

Zakat Fitrah di Kolaka Utara Ditetapkan Besarannya

1296
×

Zakat Fitrah di Kolaka Utara Ditetapkan Besarannya

Sebarkan artikel ini
Kabag Kesra Kabupaten Kolut, Ahmad Sanusi, S. Ag., M.Si., saat ditemui Kamis 22/04/2021

 

Reporter: Pendi

KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan tahun ini sebesar Rp 31.500 untuk beras, Rp 17.500 untuk sagu, dan Rp 14.000 untuk jagung.

Adapun yang bisa dijadikan untuk membayar zakat fitrah adalah beras,sagu,dan jagung,jadi tiap orang akan dikenakan untuk mengeluarkan zakatnya dengan besaran kalau beras sebanyak 3,5 liter (31.500),sagu 3,5 liter (17.500) dan jagung 3,5 liter (14.000) serta infak 5.000 perjiwa,tegasnya

“Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan beberapa waktu lalu yang dihadiri Forkopimda lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, MUI, para kepala KUA, dan Basnaz serta kepala Kemenag,” terang Kabag Kesra Pemkab Kolaka Utara, Ahmad Sanusi pada Kamis, 22 April 2021.

Ahmad Sanusi menegaskan, tak ada perubahan dengan pengeluaran zakat tahun lalu. Hal ini dikarenakan harga bahan pokok tak mengalami kenaikan secara signifikan.

“Selanjutnya para kepala desa akan menunjuk amil zakat di desa masing-masing untuk menerima zakat yang dikeluarkan oleh masyarakat,” ujarnya. (C)

You cannot copy content of this page