FEATURED

Zamrun Diduga Melakukan Plagiat Saat Mencalonkan Rektor UHO, Format Sultra Demo di Polda Sultra

678

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Anti Plagiat (FORMAT) Sulawesi Tenggara, Kamis (22/06/2017) mendatangi Mapolda Sultra, guna mendesak Kapolda Sultra, agar segera memproses secara hukum Dr. Muhammad Zamrun Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Terpilih, karena terindikasi melakukan kejahatan intelektual plagiarisme (plagiat) terhadap beberapa Karya Tulis Ilmiah dalam Jurnal Internasional, saat mencalonkan diri pemilihan Rektor UHO.

Suasana aksi unjuk rasa yang dilakukan Format mendesak Kapolda Sultra untuk memproses dugaan plagiat Rektor UHO terpilih, Dr Zamrun.

Siddiq Muharram dalam orasinya mengatakan bahwa Rektor UHO yang terpilih, telah membuat malu Institusi UHO dalam dunia Akademik dengan melakukan dugaan kejahatan intelektual Plagiat hanya untuk menggugurkan syarat pencalonannya sebagai rektor UHO.

“Rektor terpilih, saudara DR. Muhammad Zamrun telah mempermalukan institusi UHO dalam dunia akademik. Zamrun juga diduga telah terbukti melakukan kejahatan intelektul yakni Plagiat terhadap beberapa karya tulis ilmiah dalam jurnal internasional, hanya untuk menggugurkan syarat pencalonannya, dan ini sangat mencoreng nama baik UHO”. Teriak Siddiq

Dikatakan Siddiq bahwa,  Dr. Muhammad zamrun dalam karya tulisnya, yang ber judul “Microwave enhanced sintering mechanisms in alumnia ceramic sintering experiments” yang terbit pada jurnal contemporary engineering sciences vol. 9 tahun 2016 pada halaman 237-248.

“Pada bagian discussion, diduga telah menjiplak karya tulis Joel D. Ketz end Rodger D. Blake yang berjudul “Microwave anhanced diffusion yang diterbitkan pada proceed of the microwave symp tahun 1991 pada Halaman 2, bagian Introduction,” ujarnya

Ditempat yang sama, Don MIP Juga menambahkan bahwa mestinya, Muhammad Zamrun telah di disc kualifikasi dalam pencalonannya karena telah melanggar Permendiknas No. 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat diperguruan tinggi, yang diperkuat pada Permenristek dikti No. 19 Tahun 2017 Tentang pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri. Dimana persyaratan calon Pemimpin PTN pasal 4 huruf M tidak pernah melakukan plagiat.

“Rektor terpilih mestinya di disk kualifikasi saat pencalonannya, karena diduga telah terbukti melakukan kejahatan intelektual dengan mengcopy-paste karya tulis sesorang yang itu telah dilarang oleh Permendiknas No. 17 Tahun 2010 dan diperkuat oleh Permenristek Dikti No. 19 Tahun 2017 tentang larangan calon pemimpin PTN Melakukan plagiat,” paparnya.

Masa aksi mendesak polda sultra untuk segera mempressure persoalan tersebut demi menyelamatkan nama baik UHO. Mereka juga mengancam akan terus menerus menggelar aksi dengan massa yang lebih banyak sampai tuntutan mereka teramini.

Laporan : Jafrun/Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version