Kendari

12 JTP Pemprov Sultra Masih Terkendala, La Ode Mustari : Ada Masalah

684
Kepala BKD Sultra
Kepala BKD Sultra Loade Mustari. (Foto: Rahmat R)

Reporter : Rahmat R.
Editor : Ardilan

KENDARI – 12 nama calon Pimpinan Jabatan Tinggi Pratama (JTP) hasil lelang lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terkendala. Padahal Pemprov sudah meminta rekomendasi persiapan pelantikan ke Komisis Aparatur Sipil Negara (KASN).

Saat dikonfirmasi ke Pemprov oleh reporter MEDIAKENDARI.Com, melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, La Ode Mustari mengungkapkan terhambatnya proses 12 Pimpinan JTP tersebut karena terjadi masalah.

Masalah dimaksud, kata dia, karena salah satu ASN Sekretriat (Pegawai Kantor BKD) dianggap tidak boleh ikut seleksi JTP serta adanya oknum yang belum diketahui identitasnya melapor ke KASN jika ada tiga nama yang dinyatakan lolos lelang JTP tersebut tersangkut kasus hukum.

“Pak Saido ini hanya pegawai di BKD dan dia bukan orang Pansel. Hanya orang di sekretariat. Dia juga punya hak untuk maju mendaftar di pimpinan JTP karena sebagai ASN. Tidak ada larangan dalam PP nomor 11 ataupun PP nomor 17 tahun 2020 tentang menagemen ASN. Lalu siapa dia harusnya disebutkan namanya siapa yang tersangka. Karena dua masalah ini muncul kendala baru,” ucap Kepala BKD Sultra, La Ode Mustari, Selasa 04 Agustus 2020.

Terkait masalah itu, Mustari mengaku saat ini pihaknya tengah memikirkan solusi agar pelantikan dapat segera terlaksana setelah sebelumnya Pemprov Sultra sudah memenuhi permintaan KASN untuk mengembalikan delapan pejabat yang di non job tahun 2019 lalu. Ia juga bakal melapor ke Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sultra, Nur Endang Abbas untuk memastikan tidak ada lagi masalah nantinya.

“Batal lagi rekomendasi untuk pelantikan, padahal syarat KASN yang pengembalian delapan pejabat sudah fix dan akan dicarikan jabatan jabatan eselon II melalui pansel khusus yang di SK-kan oleh pak Gubenur (H Ali Mazi, SH). Mungkin kami akan ke Jakarta dalam waktu dekat ini untuk melapor ke sana (KASN),” ujarnya.

Ia menambahkan, 12 Pimpinan JTP itu sebelumnya diikuti sebanyak 36 pejabat dimana semua pejabat tersebut dimintai datanya oleh Inspektorat Sultra terkait rekam jejak karirnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version