KONAWE SELATAN

12 Tahun Berjuang, Lahan Yang Diduduki PT Baula Petra Buana Akhirnya Dimenangkan Pemilik Sebenarnya

1060
×

12 Tahun Berjuang, Lahan Yang Diduduki PT Baula Petra Buana Akhirnya Dimenangkan Pemilik Sebenarnya

Sebarkan artikel ini
12 Tahun Berjuang
Muhammad Juhir Silondae ST (tengah) Ahli waris Hardin Silondae, didampingi kuasa Hukumnya Samsuddin SH,CIL.

Reporter : Erlin

ANDOOLO – Perjuangan M. Juhir Silondae sebagai ahli waris dari bapak Hardin Silondae dalam memperjuangan tanah yang di klaim perusahaan pertambangan PT. Baula Petra Buana sejak 12 tahun akhirnya membuahkan hasil.

Juhir mengungkapkan sejak tahun 2010 dirinya telah melapor ke Polres Konawe Selatan (Konsel) atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyorobotan lahan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan PT Baula Petra Buana.

“Tahun 2010 saya melapor ke Polres Konsel atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyerobotan lahan oleh PT Baula,” kata Juhir saat menggelar konfrensi pers didampingi Kuasa Hukumnya, Samsudin.

Alumni UMI Makassar ini mengatakan pada tahun 2012 putusan inkrah di PN Andoolo menyatakan akta jual beli antara PT Baula dan oknum yang mengklaim itu palsu yang dijadikan dasar transaksi jual beli.

“Saat itu kami sudah melakukan komunikasi persuasif namun pihak PT Baula tidak mengindahkan dan bahkan tetap melakukan aktifitas penambangan di obyek sengketa,” terangnya.

Selain itu, ia juga membeberkan awal penjualan Ore Nikel yang dilakukan PT. Baula itu sejak 2016 hingga kini 2020. Dan akhirnya pada 01 Juli 2019 pemilik lahan Hardin Silondae melalui kuasa Hukumnya mengajukan gugatan perdata ke PN Andoolo. “Alhamdulillah gugatan yang kami ajukan di kabulkan melalui putusan PN Andoolo,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Hardin Silondae, Samsuddin menjelaskan Gugatan Perkara No. 13/Pdt.G/2019/PN.Adl tertanggal 1 Juli 2019 yang di ajukan oleh Penggugat melalui kantor hukum Andre Darmawan Law Firm telah di putus oleh PN Andoolo.

“Alhamdullilah hari ini perkara No. 13/Pdt.G/2019/PN.Adl telah di putus dan hasilnya alhamdullilah lahan tersebut adalah sah milik klien kami Pak Hardin Silondae, dan untuk upaya hukum kita belum bicarakan dengan tim kuasa hukum beserta Hardin Silondae,” ungkap Samsuddin.

Kata dia, setelah dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Endra Hermawan, dalam amar putusan tersebut mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

Sebagian putusan yang dimaksud, lanjut Ketua LBH Hami Konsel itu yakni menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di lajukan penggugat. Kemudian menyatakan sah menurut hukum tanah seluas 45 Ha adalah milik Hardi Silondae, selanjutnya menyatakan bahwa perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum.

“Kemudian yang berikut, menolak gugatan Intervensi ahli waris Nurdin Lapae, dan
menghukum tergugat untuk mengembalikan tanah dan melakukan reklamasi terhadap tanah yang dipergunakan tergugat dalam kegiatan penambangan,” tegasnya.

Ia menambahkan dalam pembacaan putusan yang dibacakan langsung oleh ketua majelis Hakim tanpa di hadiri oleh tergugat PT Baula Petra Buana dan Penggugat Intervensi Ahli waris Nurdin Lapae.

“Untuk para penjual lahan kepada pihak tergugat nanti kita pikirkan untuk langkah selanjutnya lagi,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page