FEATUREDKONAWE SELATAN

125 Desa di Konsel Bakal Ikut Pilkades Serentak

412
×

125 Desa di Konsel Bakal Ikut Pilkades Serentak

Sebarkan artikel ini

ANDOOLO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) mengadakan sosialisasi pembekalan kepada panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, bertempat di aula rapat BPMD Konsel, Selasa (30/01/2018).

Pilkades serentak di Kabupaten Konsel tahun 2018 ini akan jatuh pada tanggal 1 April yang diikuti oleh 125 Desa se-Konsel. Dalam sambutannya, Wakil Bupati (Wabup) Konsel, H Arsalim Arifin menyampaikan, seyogyanya panitia Pilkades dalam menjalankan tupoksinya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentangt Pilkades.

“Pemilihan Kades mirip dengan Pilgub atau Pilbup, dimana pemilihan tersebut kadang terjadi gesekan karena perbedaan pilihan. Bila di atas 1000 pemilih, maka panitianya adalah 11 orang, akan tetapi bila di bawah 1000 pemilih, maka panitianya cukup 9 orang saja,” jelas Arsalim, Selasa (30/01).

Menurut Arsalim, panitia Pilkades harus independen, memiliki sikap tegas dan terpercaya serta tidak mendukung salah satu calon. Tambah Arsalim, jika terdapat tidak terpenuhinya syarat administrasi atau pemalsuan dokumen, agar calon tersebut digugurkan segera. Sehingga permasalahan tidak berlarut-larut yang berdampak terganggunya proses tahapan Pilkades.

Lebih lanjut, mantan Kepala Bappeda Konsel ini mengatakan, agar sekiranya panitia Pilkades mampu menyelesaikan sengketa dengan cepat, tepat dan tuntas di level Panitia saja. Tanpa harus mendorong permasalahan Pilkades ke level atas lagi, dalam hal ini Bupati, Wabup ataupun Sekda.

“Panitia Pilkades sangat penting peranannya, jika dianggap tidak lolos verifikasi, ya katakan tidak lolos yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan. Jangan lagi diarahkan ke kami, seperti kasus kemarin terkait ijazah palsu maupun hal lainnya. Harus berani menolak, jangan mau diintervensi,” tegas Arsalim.

Namun, Arsalim menambahkan, ketika terjadi sengketa Pilkades maka Bagian Hukum Setda Konsel akan membantu menyelesaikan persoalan tersebut mewakili Pemerintah Kabupaten.

Untuk menghindari kesalahan dan gesekan dikemudian hari dan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan, lanjut Arsalim, dirinya berharap panitia pemilihan mengikuti kegiatan sosialisasi dengan sungguh-sungguh. Hal ini agar penyelenggaraan Pilkades nantinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dia juga menginginkan agar calon Kades yang beragama Islam bisa baca tulis Al-Qur’an sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2016 yang telah ditetapkan bersama.

“Bahkan kedepannya bukan hanya kepala desa, tapi para pejabat eselon mesti memenuhi syarat tersebut untuk menduduki suatu jabatan,” ungkapnya.

Sebagai penutup, Arsalim menghimbau kepada seluruh panitia dan masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses Pilkades. Jika tidak ada aral usai penetapan pemenang, maka akan kita lakukan pelantikan pada bulan Mei untuk tahap pertama, dan Bulan November untuk tahap keduanya.

Reporter: Erlin
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page