ANDOOLO – Usai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang dihelat 1 April lalu di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dua desa dari 125 yang melayangkan gugatan.
Kedua desa yang melayangkan gugatan yakni, Desa Baito Kecamatan Baito dan Morini Milya Kecamatan Landono.
Salah seorang Warga Desa Baito, Abino Pesona, melaporkan Panitia Sembilan ke Dinas Pemberdayaan Nasyarakat dan Desa (DPMD) Konsel karena diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkades.
BACA JUGA: DPRD Konsel Bakal Rekomendasikan Bupati Agar Tunda Pilkades di Dua Desa
Abino menerangkan, beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Sembilan Pilkades Desa Baito, antaranya tidak adanya pemberitahuan atau penempelan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelum Pleno penetapan DPT.
Selain itu kata Abino, hilangnya Daftar Pemilih Sementara (DPS) di DPT, ditambah lagi oleh banyaknya warga yang lengkap legalitasnya namun tidak diberikan hak pilihnya.
“Panitia Sembilan ada indikasi mendukung salah satu calon dan dianggap tidak independen,” ujarnya di Kantor DPMD Konsel, Rabu (11/4/2018).
Sementara itu, Kepala DPMD Konsel, Sahlul menjelaskan, pihaknya telah melakukan evaluasi terkait laporan gugatan tersebut.
“kami juga telah memberikan teguran kepada salah satu Panitia Sembilan Desa Baito,” beber Sahlul.
“Mediasi pun kami lakukan pada calon yang kalah dan akhirnya mereka sudah legowo,” tutupnya.