KENDARI, mediakendari.com – Bawaslu RI menolak koreksi yang diajukan oleh Pemohon dalam kasus administrasi Caleg terpilih La Ami, Rabu (22/5/2024)
Kasus tersebut sebelumnya pernah berproses di Bawaslu Kendari. Dan kini telah dilakukan beberapa persidangan. Namun, dalam putusannya majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon pada putusannya pada Rabu, Tanggal 8 Mei 2024 di Kendari.
Akan tetapi, merasa tidak puas, pelapor atas nama Ahmad Farhan Sidiq kembali mengajukan banding atau koreksi ke Bawaslu RI.
Setalah dilakukan telaah oleh Bawaslu RI, mereka memutuskan koreksi yang dilayangkan oleh pelapor ditolak dengan seluruhnya.
Hal itu dikatakan, Penasehat Hukum La Ami, La Ode Suparno Tammar yang tergabung dalam kantor hukum Mia Law Firma
DR.muhamad Ikbal dan Fajaruddin S.Hi.
Menurut Suparno, kalau sejak awal aduan yang dilayangkan pelapor kepada Bawaslu RI pasti prematur dan tidak terbukti. Hal itu berkesesuaian dengan fakta-fakta persidangan baik itu di Bawaslu Kendari maupun permohonan koreksi di tingkat Bawaslu RI.
” Dan Alhamdulilah koreksi yang dilayangkan di Bawaslu RI ditolak,” katanya.
Lebih jauh Laode Suparno Tammar mengatakan sejak awal kasus ini bergulir dan berhembus di masyarakat mereka tidak menanggapinya.
“Sebab kami fokus dengan dalil dalil pembuktian, jawaban baik dari tingkat pertama yakni bawaslu Kota Kendari sampai pembuktian jawaban koreksi, dalam permohonan koreksi pelapor,”katanya
Ia juga mengapresiasi Bawaslu RI dan Bawaslu Kota Kendari yang telah memutuskan kasus ini dengan sebenar- benarnya sebagaimana hasil pembuktian yang dilakukan di persidangan.
“Kami mengapresiasi segenap jajaran Bawaslu Kota Kendari dan Majelis Hakim sidang yang menangani perkara ini. Atas putusan yang telah dikeluarkan berdasarkan fakta hukum, yang terungkap dalam fakta persidangan. Dan juga kami mengapresiasi terhadap Bawaslu RI yang menguatkan putusan Bawaslu Kendari. Yang berdasarkan kebenaran materil yang terungkap dalam fakta persidangan,” tutupnya. (Red MK)