KENDARI – Setelah lebih dari setahun, kasus kematian Abdul Jalil Arqam, seorang pegawai honorer Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara kini memasuki babak baru.
Setelah ditunda hingga dua kali berturut-turut, akhirnya Pengadilan Negeri Kendari kembali melanjutkan sidang kasus kematian Abdul Jalil kembali pada Kamis (2/11/2017). Beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang digelar dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kelik Trimargo, dan Hakim Anggota Andri Wahyudi dan Lukman Akhmad.
Sidang juga dihadiri oleh dua terdakwa, Ahmad Dirga Amiluddin alias Dirga dan Muhammad Ichsan Aqsyar alias Aca bersama penasehat hukumnya.
Beberapa hal menarik dari fakta-fakta persidangan antara lain keterangan dari Ibunda korban, Rahmatia (57) yang menyebut kedatangan serombongan polisi yang melakukan penangkapan terhadap anaknya tidaklah dibekali dengan Surat Perintah Penangkapan.
“Mereka tidak menunjukkan Surat Perintah Penangkapan,” demikian jawaban Rahmatia saat ditanya oleh Majelis Hakim.
Terkait hal tersebut, pengamat Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Kendari, Hariman Satria mengatakan tindakan penangkapan tanpa disertai surat perintah penangkapan merupakan sebuah tindakan yang mencerminkan ketidakprofesionalan aparat kepolisian Polres Kendari.
[ Baca Juga: Masih Ingat Kasus Kematian Jalil? Begini Perkembangannya ]
“Sama sekali tidak profesional. Itu melanggar KUHAP, melanggar HAM,dan Konvensi tentang Hak-hak Sipil dan Politik Internasional,” katanya saat dihubungi via telefon.
Hariman juga menambahkan, tindakan menangkap seseorang tanpa surat perintah penangkapan sejatinya merupakan sebuah tindakan penculikan, bukan penangkapan.
“Kalau dia tertangkap tangan, tidak masalah, sebab KUHAP mengenal keadaan yang perlu dan mendesak. Tapi kalau penangkapan biasa itu jelas unprocedural. Itu tindakan penculikan bukan penangkapan,” pungkasnya.
Berbagai lembaga pemerhati HAM jauh-jauh hari telah mendesak pihak kepolisian agar lebih profesional dan mengedepankan Hak Asasi Manusia dalam melakukan setiap tindakan agar kedepan tak ada lagi nyawa yang melayang sia-sia tanpa proses peradilan yang benar.
Liputan: Ronal Fajar