FEATUREDHUKUM & KRIMINALKolaka Utara

Soal Pencurian Ore Nikel, Polisi dan Lembaga Lainnya di Kolut Bungkam?

1155
×

Soal Pencurian Ore Nikel, Polisi dan Lembaga Lainnya di Kolut Bungkam?

Sebarkan artikel ini

LASUSUA – Tiga perusahaan yang masih melakukan aktivitas penambangan Ore Nikel di Kecamatan Tolala, dan Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga belum mengantongi izin Lingkungan, izin pelabuhan (Jeti) dan izin angkut (Kuota). Ketiga perusahaan tersebut diantaranya, PT Celebesi Mulia Utama, PT MMP, dan PT Kreatif Jaya.

Anehnya, dari persoalan tambang yang terang terangan melakukan aktivitas ilegal tersebut seolah ada pembiaran, baik pihak pemerintah daerah maupun aparat kepolisian setempat.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Poros Keadilan Kolut, Rhaja Saddang mengatakan, dari ketiga perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan tersebut tidak layak beroprasi untuk melakukan pertambangan Ore Nikel di Kolut, karena ada beberapa dokumen yang belum pernah dilengkapi sampai hari ini.

[ Baca juga: PT Celebesi Mulia Diduga Lakukan Pencurian Ore Nikel di Kolut dan Tabrak Sejumlah Aturan ]

“Kami sudah melakukan konfirmasi dibeberapa lembaga hukum yakni Kepolisian dan lembga hukum lainnya, namun tidak satupun memberikan jawaban tentang dokumen dokumen yang kami pertanyakan tentang pelanggaran ketiga prusaan perusahaan tersebut,” ungkapnya ke Mediakendari.com, Kamis (7/12).

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) Himpunan Pelajar Mahasiswa Kolaka Utara (Hipermaku), Ahmad Akbar, sangat menyayangkan tindakan pembiaran penambangan ilegal yang terjadi di Kolut.

“Kami telah melakukan konfirmasi ke Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Sultra, tentang ketiga perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di Kolut. Mereka (Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Sultra, red) menegaskan bahwa dari ketiga perusahaan tersebut di Kolut, tidak layak melakukan penambangan ore nikel,” ungkapnya.

Ahmad Akbar mengharapkan kepada pihak penegak hukum di Kolut untuk tidak berdiam diri, karena menurutnya peran polisi dalam menjaga aset negara sangat diperlukan.

“Kami harap semua elemen dapat memproses persoalan pertambagan di Kolut ini, terkhusus pihak penegak hukum kepolisian betul-betul bertindak dan jangan cuma tutup mata,” tegas Ahmad.

Untuk di ketahui, pemberitaan tentang permasalahan tambang di Kolaka Utara bukan hal yang baru,  namun sejumlah temuan ini tidak menjadi perhatian Pemda setempat terlebih Anggota DPRD di Kolut, namun sejumlah Organisasi Kepemudaan Kolut, akan membawa persoalan ini yang sudah dilengkapi degan data yang dihimpun di lapangan ke Polda Sultra dan juga penegak hukum lainnya.

Reporter: Ady Arman
Editor: Hendriansyah

You cannot copy content of this page