FEATUREDKONAWEPOLITIKSULTRA

Panwaslu Rekomendasikan Pemberian Sanksi Kepada Plt Bupati Konawe

1024
×

Panwaslu Rekomendasikan Pemberian Sanksi Kepada Plt Bupati Konawe

Sebarkan artikel ini

UNAAHA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Konawe mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Penjabat (Pj) Gubernur Sultra.

Surat tersebut untuk memberikan sanksi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Konawe, Parinringi terkait laporan tim hukum Kery Saiful Konggoasa (KSK)- Gusli Topan Sabara (GTS) soal mutasi 35 bendahara pengeluaran yang dilakukan oleh Plt Bupati Konawe tersebut.

Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Konawe, Indra Eka Putra kepada awak media menyampaikan, rekomendasi pemberian sanksi kepada Plt Bupati Konawe ini dikeluarkan setelah Panwaslu melakukan kajian terhadap laporan tersebut.

“Tanggal 20 Februari Panwas Kabupaten Konawe menerima laporan dari tim hukum KSK-GTS mengenai mutasi 35 bendahara pengeluaran yang dilakukan Plt Bupati Konawe,” ungkap Indra di ruang kerjanya, Minggu (25/2/2018).

Lanjutnya, berdasarkan hasil kajian pihaknya merekomendasikan kepada Mendagri dan Pj Gubernur Sultra untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Itu sesuai dengan kewenangan pengawas Pemilu yang diamanatkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 30 Huruf b,” jelasnya.

BACA JUGA: Beredar Surat Panwaslu Konawe Minta Pj Gubernur Sultra Tegur Plt Bupati Konawe

Tambah Indra, laporan awalnya sempat dibahas dalam rapat Sentra Gakkumdu Konawe dalam waktu 1×24 yang bertujuan untuk memutuskan apakah kasus ini terdapat unsur pidana pemilihan atau pelanggaran hukum lainnya.

“Sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2016 tentang Gakkumdu akhirnya ditangani melalui penanganan pelangaran di luar tindak pidana pemilihan,” tambahnya.

Indra juga menuturkan, setelah melakukan klarifikasi kepada terlapor yang dipanggil 2 kali secara patut namun tidak hadir, saksi-saksi serta mempelajari bukti-bukti yang ada maka Panwaslu Konawe melalui kajian memutuskan bahwa tindakan Plt Bupati Konawe melanggar ketentuan pasal 71 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,

“Juga melanggar Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeluaran Keuangan Daerah serta Surat Edaran Mendagri Nomor 281 tanggal 12 Februari 2018,” jelas Indra yang merupakan Kabid Hukum dan HAM PB HMI periode 2013 -2015 itu.

Reporter: Firmasnyah
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page